Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Tri Satyaputra mengungkapkan bahwa motif utama pelaku berinisial AARN, 29, membunuh korban RM, 49, adalah sakit hati.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Tri Satyaputra mengungkapkan bahwa motif utama pelaku berinisial AARN, 29, membunuh korban RM, 49, adalah sakit hati.
"Tersangka tidak terima atau tersinggung dengan perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi yang membuat tersangka sakit hati sehingga melakukan pembunuhan," katanya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 3 Mei 2024.
Usai jasad korban dimasukkan ke koper, tambahnya, tersangka kemudian keluar dari hotel dan menuju Tangerang, Banten. Tersangka kemudian bertemu dengan adiknya yang berinisial AT, 21, untuk membantu membuang koper tersebut.
Usai jasad korban dimasukkan ke koper, tambahnya, tersangka kemudian keluar dari hotel dan menuju Tangerang, Banten. Tersangka kemudian bertemu dengan adiknya yang berinisial AT, 21, untuk membantu membuang koper tersebut.
Wira menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara kurungan maksimal 20 tahun.
Wira menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara kurungan maksimal 20 tahun.

Kasus Jenazah Dalam Koper, Apa Motif Pelaku Bunuh Korban?

03 Mei 2024 14:42
Jakarta: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Tri Satyaputra mengungkapkan bahwa motif utama pelaku berinisial AARN, 29, membunuh korban RM, 49, adalah sakit hati.

"Tersangka tidak terima atau tersinggung dengan perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi yang membuat tersangka sakit hati sehingga melakukan pembunuhan," katanya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 3 Mei 2024.

Wira menjelaskan bahwa pelaku dan korban sempat melakukan pertemuan pada Rabu, 24 April di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat. "Tersangka AARN dan korban berhubungan badan sebanyak dua kali di kamar," katanya.

Usai melakukan hubungan tersebut, keduanya cekcok dan perkataan korban membuat tersangka sakit hati sehingga melakukan penganiayaan dan akhirnya membunuh korban.

"Usai membunuh diketahui tersangka membeli koper sebanyak dua kali. Setelah itu korban diletakkan ke dalam koper dengan posisi miring dan tertelungkup," katanya.

Usai jasad korban dimasukkan ke koper, tambahnya, tersangka kemudian keluar dari hotel dan menuju Tangerang, Banten. Tersangka kemudian bertemu dengan adiknya yang berinisial AT, 21, untuk membantu membuang koper tersebut.

"Pada Kamis, (25/4) pukul 00.30 koper tersebut dibuang di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Kampung Tangsi RT 003/006, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi," ujarnya

Wira menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara kurungan maksimal 20 tahun. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Kasus Pembunuhan bandung Jawa Barat