Tersangka pemberi suap kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Hiendra Soenjoto berjalan masuk saat menjalani sidang pembacaan putusan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta.
Tersangka pemberi suap kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Hiendra Soenjoto berjalan masuk saat menjalani sidang pembacaan putusan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta.
Hiendra yang merupakan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal dijatuhi hukuman tiga tahun denda Rp100 juta subsider enam bulan kurngan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penanganan perkara di MA yang melibatkan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono.
Hiendra yang merupakan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal dijatuhi hukuman tiga tahun denda Rp100 juta subsider enam bulan kurngan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penanganan perkara di MA yang melibatkan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Hiendra 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Hiendra 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terbukti Suap Nurhadi, Hiendra Soenjoto Divonis 3 Tahun Bui

31 Maret 2021 21:16
Jakarta: Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Dalam sidang yang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Maret 2021, Hiendra dinyatakan hakim terbukti menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Rp 35,7 miliar.

Hiendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim mengatakan Hiendra telah terbukti memberi suap Rp 35,7 miliar ke Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Pemberian uang itu dilakukan agar Nurhadi selaku Sekretaris MA membantu perkara Hiendra.

Dalam putusan ini, hal memberatkan untuk Hiendra adalah pernah dihukum dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankannya Hiendra memiliki keluarga.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Hiendra 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. MI/Susanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News mahkamah agung Kasus Suap Kasus suap hakim