Jakarta: Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Dalam sidang yang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Maret 2021, Hiendra dinyatakan hakim terbukti menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Rp 35,7 miliar.
Hiendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim mengatakan Hiendra telah terbukti memberi suap Rp 35,7 miliar ke Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Pemberian uang itu dilakukan agar Nurhadi selaku Sekretaris MA membantu perkara Hiendra.
Dalam putusan ini, hal memberatkan untuk Hiendra adalah pernah dihukum dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankannya Hiendra memiliki keluarga.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Hiendra 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. MI/Susanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News