Banda Aceh: Personel Polda Aceh bersama petugas Bea Cukai menggelar barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis sabu dan ekstasi beserta tersangka di Banda Aceh, Aceh, Selasa, 8 Maret 2022.
Tim gabungan dari Polda Aceh menggagalkan penyelundupan 189 kilogram narkoba jenis sabu dan 38.850 butir pil ekstasi di Kabupaten Aceh Utara. Dua terduga pelaku, masing-masing MY alias S dan MR ditangkap. Keduanya berperan sebagai penjemput sabu-sabu dari kapal asing di tengah laut perairan Selat Malaka.
Penangkapan keduanya bermula saat tim gabungan Ditresnarkoba Polda Aceh, bekerja sama dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditpolair Polda Aceh, Polres Aceh Utara, dan Dirjen Bea Cukai Aceh mendapat informasi adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar.
Penangkapan itu dilakukan di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Kamis, 24 Februari 2022.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku baru pertama kali menyelundupkan sabu dengan upah Rp 20 juta. MR dan MY juga mengaku membawa narkoba tersebut atas suruhan HR (DPO).
Haydar mengatakan tersangka menyelundupkan sabu dari Malaysia lewat jalur laut di Selat Malaka. Mereka lalu membawa narkoba tersebut ke daratan Aceh dengan mobil pikap. AFP Photo/Chaideer Mahyuddin Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News