Selebgram Sarnanitha saat ditahan di Polda Bali.
Selebgram Sarnanitha saat ditahan di Polda Bali.
Kasus prostitusi di Flame Spa Bali mencuri banyak perhatian. Pasalnya hukuman terhadap 5 terdakwa yang salah satunya Selebgram Sarnanitha dalam kasus tersebut tidak sebanding dengan aturan hukum yang berlaku.
Kasus prostitusi di Flame Spa Bali mencuri banyak perhatian. Pasalnya hukuman terhadap 5 terdakwa yang salah satunya Selebgram Sarnanitha dalam kasus tersebut tidak sebanding dengan aturan hukum yang berlaku.
Pakar Hukum Sudarmanto, menilai kasus Flame Spa tersebut tidak tepat dengan teori hukum.
Pakar Hukum Sudarmanto, menilai kasus Flame Spa tersebut tidak tepat dengan teori hukum. "Apabila selebgram tersebut hanya dikenakan pidana penjara 9 bulan, maka secara teori hukum sangatlah tidak tepat, karena sangat jelas ancaman kurungan pidananya di UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi pasal yang di sangkakan yakni pasal 4 dan atau pasal 7," ungkapnya saat dihubungi, Minggu, 2 Maret 2025.

Coreng Nama Bali, Bos Spa Prostitusi Disarankan Dapat Vonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU

02 Maret 2025 22:13
Jakarta: Kasus prostitusi di Flame Spa Bali mencuri banyak perhatian. Pasalnya hukuman terhadap 5 terdakwa yang salah satunya Selebgram Sarnanitha dalam kasus tersebut tidak sebanding dengan aturan hukum yang berlaku.

Pakar Hukum Sudarmanto, menilai kasus Flame Spa tersebut tidak tepat dengan teori hukum.

"Apabila selebgram tersebut hanya dikenakan pidana penjara 9 bulan, maka secara teori hukum sangatlah tidak tepat, karena sangat jelas ancaman kurungan pidananya di UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi pasal yang di sangkakan yakni pasal 4 dan atau pasal 7," ungkapnya saat dihubungi, Minggu, 2 Maret 2025.

Sudarmanto juga menekankan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dapat menentukan pasal dengan cermat dalam menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap pelaku.

"Jangan sampai salah untuk menerapkan pasal bagi pelaku sehingga terhadap perbuatan pelaku tidak sebanding dengan hukumannya, namun apabila JPU dalam penerapana hukumnya sudah tepat, maka seharusya JPU melakukan banding terhadap dakwaan pasalnya," katanya.

Tidak hanya itu, Sudarmanto juga menyoroti UU Pornografi Pasal 20 dan Pasal 21 tentang peran penting masyarakat dalam mengawasi kegiatan yang berkaitan dengan melakukan tindak pidana prostitusi di wilayahya.

"Masyarakat bisa mengawasi, memantau apabila di wilayahnya terdapat adanya dugaan tindak pidana pornografi. Para pemangku adat setempat memberikan edukasi terkait pelayanan jasa yang boleh di lakukan dan tidak boleh di lakukan terhadap warga desanya. 

Sudarmanto berharap aparat penegak hukum dapat lebih ketat melakukan razia pada tempat yang diduga terindikasi oleh aktivitas pornografi. Agar objek wisata yang ada di Bali jauh lebih baik. Sebaliknya apabila kurang pengawasan maka predikat buruk akan menyertai kawasan tersebut. Dok. Istimewa/Instagram/@sarnanitha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News selebritas spa dan kesehatan prostitusi bali