Terdakwa mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Jasindo) Solihah mendengarkan pembacaan tuntutan terhadap diri nya di Gedung Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Selasa, 28 Desember 2021.
Terdakwa mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Jasindo) Solihah mendengarkan pembacaan tuntutan terhadap diri nya di Gedung Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Selasa, 28 Desember 2021.
Solihah dituntut empat tahun penjara subsider tiga bulan penjara dan denda Rp1,9 miliar dalam kasus kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo (Persero) dalam pengadaan asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS pada 2010-2012 dan 2012-2014.
Solihah dituntut empat tahun penjara subsider tiga bulan penjara dan denda Rp1,9 miliar dalam kasus kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo (Persero) dalam pengadaan asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS pada 2010-2012 dan 2012-2014.
Solihah menangis seusai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa KPK terhadap dirinya.
Solihah menangis seusai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa KPK terhadap dirinya.
Solihah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.918.749.382,90. Solihah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.918.749.382,90. "Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1.918.749.382,90 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata jaksa. =
Selain Solihah, Jaksa KPK juga menuntut pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain 5 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain Solihah, Jaksa KPK juga menuntut pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain 5 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kiagus juga dituntut membayar yang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.
Kiagus juga dituntut membayar yang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. "Menjatuhkan pidana tambahan denda berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1.330.668.513,27," ujar jaksa.

Foto: Mantan Direktur Keuangan Jasindo Dituntut 4 Tahun Penjara

28 Desember 2021 14:49
Jakarta: Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Jasindo) 2008-2016 Solihah dituntut 4 tahun penjara karena dinilai terbukti merekayasa kegiatan agen fiktif dalam asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS pada 2012-2014.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Solihah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," kata jaksa KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 28 Desember 2021.

Selain dituntut selama 4 tahun penjara, Solihah juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Solihah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.918.749.382,90. "Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1.918.749.382,90 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata jaksa.

Bila Sholihah tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 bulan," kata jaksa Ikhsan.

Kiagus Dituntut 5 Tahun Penjara

Selain Solihah, Jaksa KPK juga menuntut pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain 5 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kiagus juga dituntut membayar yang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. "Menjatuhkan pidana tambahan denda berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1.330.668.513,27," ujar jaksa. MI/Susanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News KPK asuransi kasus korupsi Pemberantasan Korupsi jasindo