"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Solihah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," kata jaksa KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 28 Desember 2021.
Selain dituntut selama 4 tahun penjara, Solihah juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Solihah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.918.749.382,90. "Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1.918.749.382,90 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata jaksa.
Bila Sholihah tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 bulan," kata jaksa Ikhsan.
Kiagus Dituntut 5 Tahun Penjara
Selain Solihah, Jaksa KPK juga menuntut pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain 5 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.Kiagus juga dituntut membayar yang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. "Menjatuhkan pidana tambahan denda berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1.330.668.513,27," ujar jaksa. MI/Susanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News