Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan identitas tiga tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) unit induk pembangkitan Sumatra bagian selatan pada 2017 sampai 2022. Mereka langsung ditahan usai status hukum itu dipaparkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan identitas tiga tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) unit induk pembangkitan Sumatra bagian selatan pada 2017 sampai 2022. Mereka langsung ditahan usai status hukum itu dipaparkan.
“Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juli 2024.
“Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juli 2024.
Alex menjelaskan tiga tersangka itu yakni General Manager PT PLN (Persero) UIK SBS Bambang Anggono, Manajer Enjiniring PLN (Persero) UIK SBS Budi Wibi Asmoro, dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya.
Alex menjelaskan tiga tersangka itu yakni General Manager PT PLN (Persero) UIK SBS Bambang Anggono, Manajer Enjiniring PLN (Persero) UIK SBS Budi Wibi Asmoro, dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya.
Kasus ini bermula ketika PT PLT (Persero) pusat menyetujui pengadaan retrofit sootblowing sistem PLTU Buktim Asam pada 2019 sebesar Rp52 miliar. Budi kemudian menunjuk Nehemia sebagai calon pelaksana proyek tersebut usai melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak.
Kasus ini bermula ketika PT PLT (Persero) pusat menyetujui pengadaan retrofit sootblowing sistem PLTU Buktim Asam pada 2019 sebesar Rp52 miliar. Budi kemudian menunjuk Nehemia sebagai calon pelaksana proyek tersebut usai melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak.
Nehemia kemudian mengirimkan spesifikasi teknis sootblower type blower F149 dengan harga penawaran Rp52 miliar kepada Budi dan beberapa jajaran Enjiniring PT PLN UIK SBS. Dokumen itu langsung diminta ditindaklanjuti oleh Budi.
Nehemia kemudian mengirimkan spesifikasi teknis sootblower type blower F149 dengan harga penawaran Rp52 miliar kepada Budi dan beberapa jajaran Enjiniring PT PLN UIK SBS. Dokumen itu langsung diminta ditindaklanjuti oleh Budi.

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi di PT PLN

09 Juli 2024 19:40
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan identitas tiga tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) unit induk pembangkitan Sumatra bagian selatan pada 2017 sampai 2022. Mereka langsung ditahan usai status hukum itu dipaparkan.

“Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juli 2024.

Alex menjelaskan tiga tersangka itu yakni General Manager PT PLN (Persero) UIK SBS Bambang Anggono, Manajer Enjiniring PLN (Persero) UIK SBS Budi Wibi Asmoro, dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya.

Kasus ini bermula ketika PT PLT (Persero) pusat menyetujui pengadaan retrofit sootblowing sistem PLTU Buktim Asam pada 2019 sebesar Rp52 miliar. Budi kemudian menunjuk Nehemia sebagai calon pelaksana proyek tersebut usai melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak.

Nehemia kemudian mengirimkan spesifikasi teknis sootblower type blower F149 dengan harga penawaran Rp52 miliar kepada Budi dan beberapa jajaran Enjiniring PT PLN UIK SBS. Dokumen itu langsung diminta ditindaklanjuti oleh Budi.

“Terdapat kesepakatan antara NI (Nehemia Indrajaya) dan BWA (Budi Widi Asmoro) bahwa terdapat pengerjaan pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam akan dibuat penambahan harga sekitar Rp25 miliar dari penawaran awal Rp52 miliar,” ujar Alex.

Penambahan itu disepakati dan dimanipulasi. KPK mengendus adanya permainan pemunduran tanggal dokumen terkait perkara ini.

“Disetujui perubahan atau penambahan anggaran pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam menjadi Rp75 miliar,” ucap Alex.

KPK menyebut modus korupsi dalam kasus ini yakni mark up harga. Permainan kotor itu dipastikan tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Negara ditaksir merugi Rp25 miliar atas permainan kotor itu. Dalam kasus ini, Budi diyakini mengantongi Rp750 juta, tapi, sudah mengembalikan Rp6 miliar ke rekening penampungan KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi.

Sejumlah pejabat pelaksana proyek itu juga disebut menerima uang terkait perkara. Nominalnya mulai dari Rp5 juta sampai Rp100 juta.

“Saat ini auditor sedang merampungkan proses perhitungan final besaran kerugian negara dari perkara tersebut,” kata Alex.

Atas kelakuannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News KPK Kasus Korupsi PLN korupsi PLTU