Babel: Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp29,2 Miliar, Alwi Albar mantan Petinggi PT Timah Tbk langsung dititipkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel ke Lapas IIB Sungailiat Bangka.
Asintel Kejati Babel, Fadil Regan mengatakan ia ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung Kabupaten Bangka Tengah pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019.
Tersangka dalam kasus itu masih menjabat sebagai Direktur Operasional dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2017-2019.
Ia menyebutkan dugaan korupsi tersangka mengakibatkan kerugian Negara hingga Rp29,2 miliar.
Demi kepentingan penyidikan dan mempertimbangkan alasan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti maka dilakukan penahanan terhadap tersangka Alwin Albar di Rutan Kelas IIB Sungailiat.
Saat digiring ke mobil, Alwi Albar mengenakan seragam orange dengan tangan di borgol. Sayangnya tidak ada komentar dari Alwi Albar.
Sehari sebelumnya kejaksaan tinggi juga telah melakukan pemeriksaaan sebagai saksi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk M Riza Pahlevi.
Sementara Kepala Penyidik Kejati Babel Himawan mengatakan tersangka dilakukan penahan dengan berbagai pertimbangan.
"Hari ini tersangka sudah kita tahan di rutan kelas IIB Sungailiat Bangka selama 20 hari kedepan," katanya. MetroTVRendy Ferdiansyah Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News