Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus investasi bodong berkedok robot trading Net89. Terbaru, polisi menyita uang tunai sebesar Rp52,5 miliar dan 11 mobil mewah.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus investasi bodong berkedok robot trading Net89. Terbaru, polisi menyita uang tunai sebesar Rp52,5 miliar dan 11 mobil mewah.
"Kita sita berupa uang tunai sekitar Rp52,5 miliar yang saat ini sudah kita pindahkan ke rekening (penampungan)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf.
Helfi mengatakan pihaknya juga menyita sebanyak 11 mobil, mewah, di antaranya  BMW putih berpelat B 147 DAR, BMW hitam berpelat B 1347 NJJ, Porsche berpelat B 1593 SAS, Tesla model 3 berpelat B 1532 SPW, dan BMW hitam berpelat B 1784 PAJ.
Helfi mengatakan pihaknya juga menyita sebanyak 11 mobil, mewah, di antaranya BMW putih berpelat B 147 DAR, BMW hitam berpelat B 1347 NJJ, Porsche berpelat B 1593 SAS, Tesla model 3 berpelat B 1532 SPW, dan BMW hitam berpelat B 1784 PAJ. "Untuk total mobil yang kita sita saat ini ada 11 unit senilai kurang lebih Rp15 miliar," ungkapnya.
Sedangkan aset yang disita meliputi 26 properti berupa hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah. Properti itu tersebar di beberapa kota yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung.
Sedangkan aset yang disita meliputi 26 properti berupa hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah. Properti itu tersebar di beberapa kota yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung. "Seluruh aset nilainya sekitar 1,5 triliun," ujar jenderal polisi bintang satu itu.

Penampakan Duit Rp52,5 M dan Mobil Mewah yang Disita dari Kasus Robot Trading Net89

22 Januari 2025 12:24
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus investasi bodong berkedok robot trading Net89. Terbaru, polisi menyita uang tunai sebesar Rp52,5 miliar dan 11 mobil mewah.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Januari 2025 mengatakan, uang itu akan dipindahkan ke rekening penampungan Bareskrim Polri. 

"Kita sita berupa uang tunai sekitar Rp52,5 miliar yang saat ini sudah kita pindahkan ke rekening (penampungan)," ujarnya.

Helfi mengatakan pihaknya juga menyita sebanyak 11 mobil, mewah, di antaranya  BMW putih berpelat B 147 DAR, BMW hitam berpelat B 1347 NJJ, Porsche berpelat B 1593 SAS, Tesla model 3 berpelat B 1532 SPW, dan BMW hitam berpelat B 1784 PAJ.

"Untuk total mobil yang kita sita saat ini ada 11 unit senilai kurang lebih Rp15 miliar," ungkapnya.

Sedangkan aset yang disita meliputi 26 properti berupa hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah. Properti itu tersebar di beberapa kota yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung.

"Seluruh aset nilainya sekitar 1,5 triliun," ujar jenderal polisi bintang satu itu.

Helfi mengatakan pihaknya menetapkan 15 tersangka dalam kasus investasi bodong berkedok robot trading Net89. Sebanyak 14 tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi yaitu PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Para tersangka dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. Metrotvnews.com/Yona Hukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Investasi Bodong Penipuan investasi Robot Trading