Jakarta: Sidang lanjutan terdakwa Harvey Moeis dalam dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT. Timah 2015-2022. Jaksa membawa lima saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Senin, 2 September 2024.
Harvey dan dua terdakwa lainnya yakni Suparta dan Reza Andriansyah hadir pada pukul 11.03 WIB. Agenda hari ini ialah pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari kelima saksi, satu saksi hadir secara online. Hal ini karena saksi tersebut masih ditahan di Rutan Pangkal Pinang.
Kelima saksi ialah Deden hidayat, sebagai karyawan PT Timah, Doni indra sebagai Mitra Tambang Darat UPT, serta Musda Anshori, Apit Rinaldi sebagai Evaluator PT Timah. Ichwan Aswardi hadir secara online.
Dalam kasus ini, Harvey didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun.
“Merugikan keuangan negara sebear Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.
Uang yang sudah diterima diduga disamarkan Harvey. Dia membeli sejumlah barang sampai mengirimkan ke Sandra Dewi.
“Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.
Dalam pencucian uang ini, Harvey dibantu oleh Selebgram Helena Lim yang memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Uang rupiah uang ditukarkan suami Sandar Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 sampai 2023. Medcom.id/Elma Rosana Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News