Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Bali menetapkan Direktur PT Parq Ubud Partners berinisial AF (53) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan sawah dilindungi di Ubud, Bali. Objeknya berada di area yang dikenal 'Kampung Rusia'.
Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Bali menetapkan Direktur PT Parq Ubud Partners berinisial AF (53) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan sawah dilindungi di Ubud, Bali. Objeknya berada di area yang dikenal 'Kampung Rusia'.
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengatakan bahwa AF, pria asal Jerman yang juga berstatus sebagai Direktur PT Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT Alfa Management Bali, diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengatakan bahwa AF, pria asal Jerman yang juga berstatus sebagai Direktur PT Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT Alfa Management Bali, diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Warga Jerman Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan di Bali

28 Januari 2025 11:41
Jakarta: AF, 53, warga negara asal Jerman menjadi tersangka kasus tindak pidana alih fungsi lahan pertanian di Bali. Objeknya berada di area yang kerap dikenal 'Kampung Rusia'.

Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya menyampaikan bahwa tersangka merupakan Direktur PT Parq Ubud Partners, Direktur PT Tommorow Land Development Bali, dan Direktur PT Alfa Management Bali. Dalam kasus ini, lahan yang dialihfungsikan oleh tersangka adalah lokasi perusahaan Parq Ubud.

“Modus operandi pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah villa, spa center dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi dengan perizinan,” kata Kapolda dalam keterangannya, Selasa, 28 Januari 2025.

Kapolda menyebut pihaknya telah memeriksa 28 saksi dalam kasus ini. Dari sejumlah saksi yang diperiksa, beberapa di antaranya adalah pihak perusahaan tersebut. Hasil pemeriksaan, ditemukan 34 sertifikat hak milik (SHM).

Dari bukti itulah penyidik mengkoordinasikan 34 SHM kepada Kadis PUPR Kabupaten Gianyar untuk menggambarkan pola ruang dari Parq ubud. Hasil pola ruang Parq ubud, ditemukan dalam pembangunan Parq berada pada tiga zona yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3), dan zona pariwisata.

Akibatnya, ditemukan tindak pidana alih fungsi lahan dengan dampak luas lahan pertanian semakin berkurang di wilayah Provinsi Bali.

"Perbuatan tersangka juga berpengaruh terhadap swasembada pangan sebagaimana dimaksud dalam program Asta Cita Presiden RI,” ungkap Daniel.

Tersangka dijerat Pasal 109 jo. Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan yang sudah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kemudian, Pasal 72 jo. Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang sudah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Medcom.id/Yona Hukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News bali