Kepala BPOM Penny K Lukito (kiri) didampingi Plh Deputi I BPOM Togi Hutajulu (kedua kanan), Kepala BPOM Semarang Endang Pudjiwati (kanan), dan Wadir Reskrimsus Polda Jateng AKBP Haryo Sugiharto, memberi penjelasan tentang kronologis pengungkapan kasus pendistribusian obat dan kosmetik ilegal, saat rilis kasus tersebut di Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 31 Mei 2018.
Kepala BPOM Penny K Lukito (kiri) didampingi Plh Deputi I BPOM Togi Hutajulu (kedua kanan), Kepala BPOM Semarang Endang Pudjiwati (kanan), dan Wadir Reskrimsus Polda Jateng AKBP Haryo Sugiharto, memberi penjelasan tentang kronologis pengungkapan kasus pendistribusian obat dan kosmetik ilegal, saat rilis kasus tersebut di Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 31 Mei 2018.
Dalam pengungkapan kasus tersebut petugas BPOM bersama BNNP Jateng dan Polda Jateng mengamankan satu orang tersangka, UA, dengan barang bukti 127.900 obat dan kosmetik ilegal yang diperkirakan senilai Rp3,5 miliar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut petugas BPOM bersama BNNP Jateng dan Polda Jateng mengamankan satu orang tersangka, UA, dengan barang bukti 127.900 obat dan kosmetik ilegal yang diperkirakan senilai Rp3,5 miliar.
Adapun produk farmasi yang ditemukan di gudang tersebut di antaranya injeksi vitamin C, Kolagen, Gluthatuon, Tretinoin, obat-obat pelangsing, Sibutramine HCI, dan produk-produk perawatan kulit lainnya.
Adapun produk farmasi yang ditemukan di gudang tersebut di antaranya injeksi vitamin C, Kolagen, Gluthatuon, Tretinoin, obat-obat pelangsing, Sibutramine HCI, dan produk-produk perawatan kulit lainnya.

BPOM Ungkap Kasus Pendistribusian Obat Ilegal

31 Mei 2018 14:02
Semarang: Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) membongkar gudang penyimpanan berbagai produk farmasi ilegal di Kota Semarang yang nilainya ditaksir mencapai Rp3,5 miliar. Dalam kasus tersebut petugas mengamankan satu orang tersangka. Antara Foto/R Rekotomo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News kosmetik palsu