Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Ketua DPD Gerindra Malukun Utara (Malut) Muhaimin Syarif hari ini, 17 Juli 2024. Upaya paksa itu dilakukan setelah penyidik menahannya pada Selasa, 16 Juli 2024, malam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Ketua DPD Gerindra Malukun Utara (Malut) Muhaimin Syarif hari ini, 17 Juli 2024. Upaya paksa itu dilakukan setelah penyidik menahannya pada Selasa, 16 Juli 2024, malam.
“Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Muhaimin merupakan tersangka pemberi suap terkait pengadaan barang dan jasa terhadap Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba. Dia diduga telah memberikan Rp7 miliar kepada kepala daerah itu. “Nilainya masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan,” ucap Asep.
Muhaimin merupakan tersangka pemberi suap terkait pengadaan barang dan jasa terhadap Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba. Dia diduga telah memberikan Rp7 miliar kepada kepala daerah itu. “Nilainya masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan,” ucap Asep.
Duit itu diserahkan kepada Abdul secara tunai dan transfer. Gubernur nonaktf Malut itu menggunakan tangan ajudan dan rekening keluarga serta perusahaan terkait untuk menerima dana dari Muhaimin. Total, ada empat proyek yang diterima Muhaimin karena uang suap ini. KPK masih melakukan pendalaman.
Duit itu diserahkan kepada Abdul secara tunai dan transfer. Gubernur nonaktf Malut itu menggunakan tangan ajudan dan rekening keluarga serta perusahaan terkait untuk menerima dana dari Muhaimin. Total, ada empat proyek yang diterima Muhaimin karena uang suap ini. KPK masih melakukan pendalaman.
Dalam kasus ini, Muhaimin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, Muhaimin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menyuap Rp7 Miliar, Eks Ketua DPD Garindra Malut Ditahan KPK

17 Juli 2024 16:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Ketua DPD Gerindra Malukun Utara (Malut) Muhaimin Syarif hari ini, 17 Juli 2024. Upaya paksa itu dilakukan setelah penyidik menahannya pada Selasa, 16 Juli 2024, malam.

“Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Muhaimin merupakan tersangka pemberi suap terkait pengadaan barang dan jasa terhadap Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba. Dia diduga telah memberikan Rp7 miliar kepada kepala daerah itu.

“Nilainya masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan,” ucap Asep.

Duit itu diserahkan kepada Abdul secara tunai dan transfer. Gubernur nonaktf Malut itu menggunakan tangan ajudan dan rekening keluarga serta perusahaan terkait untuk menerima dana dari Muhaimin.

Total, ada empat proyek yang diterima Muhaimin karena uang suap ini. KPK masih melakukan pendalaman.

Dalam kasus ini, Muhaimin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Kasus Suap KPK Partai Gerindra