Surabaya: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 10 lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di lima wilayah kecamatan, Sabtu, 24 Februari 2024.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Surabaya Naafilah Astri Swarist mengatakan pelaksanaan PSU di 10 TPS merupakan rekomendasi yang diberikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.
"Bawaslu memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan, 10 TPS itu ada di Kecamatan Simokerto, Tandes, Asem Rowo, Gayungan, dan Dukuh Pakis," kata Naafilah seusai meninjau PSU di TPS 27 Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto.
Dia menjelaskan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, penyebab digelar PSU di TPS 27 karena adanya oknum pemilih yang tidak masuk ke dalam DPT, DPTb, maupun DPK, namun bisa menyalurkan hak pilihnya pada 14 Februari lalu.
"Kalau di Simokerto ini ada penggunaan hak pilih yang tidak sesuai, jadi menggunakan hak pilih di sini namun tidak masuk daftar," ujarnya.
Lebih lanjut, oknum pemilih tersebut pun diduga menggunakan hak pilih orang lain. "Pemilik hak pilih yang masuk DPT itu hadir, lalu protes ke pengawasan Bawaslu. Kalau di sini ada lima jenis surat suara," ucapnya.
Sedangkan untuk penyebab PSU lainnya, salah satunya adanya surat suara dari daerah pemilihan (dapil) dua yang masuk atau tersisip ke dapil lima.
"Akhirnya dari Bawaslu memberikan rekomendasi PSU untuk jenis DPRD Kota Surabaya, karena yang tertukar dapil itu," kata Naafilah. AFP PHOTO/Juni Kriswanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News