Solo: Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Solo pada 17 Agustus lalu, yang berujung tewasnya Virgeta Hayuningsih (43) oleh Aris Sanditi (47), sang suami yang akhirnya menjadi tersangka, berpangkal dari pemberian uang Rp30 ribu.
Uang hasil parkir Rp30 ribu, pada 17 Agustus malam itu diserahkan Aris kepada istrinya, dan kemudian dikembalikan lagi dengan cara disebar. Hal itulah yang memunculkan emosi pria tukang parkir itu, sehingga terjadilah penganiayaan sadistis itu.
Virgeta mengalami pemukulan dari suaminya menggunakan helem yang masih dipegang. Tidak hanya dipukul, korban juga dibanting, dan dipukul dengan sapu. Bahkan juga cekikan di bagian leher.
Tidak hanya itu, ketika membawa korban di rumah sakit, Aris juga mencoba mempengaruhi perawat yang menangani isterinya, dengan pesan, agar tidak menceritakan perihal luka luka yang ada.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam jumpa pers mengatakan, kasus kekerasan yang berujung meninggalnya Virgeta, adalah berkat pelaporan adik korban yang curiga dengan luka-luka kakaknya sebelum dilakukan pemulasaran pihak rumah sakit.
"Kami telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran jenasah, yang kemudian hasil otopsi pihak rumah sakit telah kami terima. Kesimpulannya, korban meninggal karena kekerasan benda tumpul, yang mengakibatkan pendarahan otak dan mati lemas," kata Iwan.
Dari hasil otopsi, memang dilaporkan jasad yang mengalami banyak luka lebam di wajah, dada, punggung, tulang tengkorak, iga patah, pendarahan otak dan mati lemas.
Tersangka Aris yang baru sebulan menikahi korban itu pun, dijerat Pasal 44 dari UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ia tidak banyak bicara ketika ditanya Kombes Iwan dalam sesi jumpa pers. Namun ia tidak mengelak bahwa telah melakukan kekerasan terhadap istri kedua yang meninggal dalam perawatan di rumah sakit itu. MI/Widjajadi Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News