Aparat Reskrim Polresta Sidoarjo meringkus MAK, 29, seorang pria beristri yang nekat melakukan begal payudara mahasiswi.
Aparat Reskrim Polresta Sidoarjo meringkus MAK, 29, seorang pria beristri yang nekat melakukan begal payudara mahasiswi.
Korban adalah seorang mahasiswi bernama Mawar, 20, warga Desa Sambibulu, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Peristiwa tidak terpuji itu terjadi pada 29 Maret 2024 lalu, saat Mawar dalam perjalanan pulang dari rumah neneknya.
Korban adalah seorang mahasiswi bernama Mawar, 20, warga Desa Sambibulu, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Peristiwa tidak terpuji itu terjadi pada 29 Maret 2024 lalu, saat Mawar dalam perjalanan pulang dari rumah neneknya.
Namun saat mengendarai motor di Desa Sambibulu, korban dipepet seorang pria yang juga berkendara motor. Tanpa diduga tangan kiri pelaku memegang payudara kanan korban dan langsung kabur. Korban yang kaget kemudian berteriak maling sambil mengejar pelaku, hingga sempat terjatuh dan mengalami luka di kaki.
Namun saat mengendarai motor di Desa Sambibulu, korban dipepet seorang pria yang juga berkendara motor. Tanpa diduga tangan kiri pelaku memegang payudara kanan korban dan langsung kabur. Korban yang kaget kemudian berteriak maling sambil mengejar pelaku, hingga sempat terjatuh dan mengalami luka di kaki.
Orang tua korban yang tidak terima dan mengetahui ciri-ciri pelaku, kemudian melaporkan ke Polresta Sidoarjo. Tidak berapa lama, polisi meringkus MAK yang ternyata warga satu desa dengan korban.
Orang tua korban yang tidak terima dan mengetahui ciri-ciri pelaku, kemudian melaporkan ke Polresta Sidoarjo. Tidak berapa lama, polisi meringkus MAK yang ternyata warga satu desa dengan korban.

Polisi Ringkus Pria Pelaku Begal Payudara di Sidoarjo

18 April 2024 16:30
Sidorajo: Aparat Reskrim Polresta Sidoarjo meringkus MAK, 29, seorang pria beristri yang nekat melakukan begal payudara mahasiswi.
 
Korban adalah seorang mahasiswi bernama Mawar, 20, warga Desa Sambibulu, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Peristiwa tidak terpuji itu terjadi pada 29 Maret 2024 lalu, saat Mawar dalam perjalanan pulang dari rumah neneknya.

Namun saat mengendarai motor di Desa Sambibulu, korban dipepet seorang pria yang juga berkendara motor. Tanpa diduga tangan kiri pelaku memegang payudara kanan korban dan langsung kabur. Korban yang kaget kemudian berteriak maling sambil mengejar pelaku, hingga sempat terjatuh dan mengalami luka di kaki.

Orang tua korban yang tidak terima dan mengetahui ciri-ciri pelaku, kemudian melaporkan ke Polresta Sidoarjo. Tidak berapa lama, polisi meringkus MAK yang ternyata warga satu desa dengan korban.

"Dia mengaku khilaf dan juga mengaku baru sekali melakukan perbuatan itu," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapaja, Rabu, 17 April 2024.

Pelaku dikenai pasal 281 KUHP dengan ancaman paling lama dua tahun 8 bulan. Atau pasal 6 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman paling lama 12 tahun. MI/Heri Susetyo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News Begal Payudara pelecehan seksual Sidoarjo