Lamongan: Bupati Lamongan, Jatim, Yuhronur Efendi serahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades).
Penyerahan SK 453 kepala desa itu bersamaan dengan kegiatan resepsi Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 455 tahun di Alun-alun Kabupaten Lamongan, Minggu, 26 Mei 2024.
Pada kesempatan itu Bupati mengajak kepala desa untuk terus menerapkan kolaborasi dalam melakukan pembangunan desa menuju status desa mandiri.
"Pertama saya ucapkan selamat atas perpanjangan masa jabatan. Dalam sisa waktu kepemimpinan saya tekankan agar Pemdes menerapkan sistem kolaborasi. Terutama dalam upaya pembangunan desa hingga menuju status mandiri," kata Pak Yes.
Menurut dia, tercatat hingga tahun 2023, terdapat 166 desa dengan status mandiri, 328 desa berstatus maju, lima desa percontohan, dan 58 desa berkembang. Adapun 32 desa wisata yang dimiliki Lamongan, serta 271 Bumdes aktif dikelola desa.
Sebagai subjek pembangunan, lanjut dia, kepala desa bisa berkolaborasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Karena dengan pelayanan yang maksimal dipastikan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengatasi kesenjangan, potensi. Sehingga desa akan menjadi kekuatan atau
sentra dalam pembangunan.
"Disahkannya Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tidak hanya tentang perpanjangan masa jabatan. Melainkan juga akselerasi atau percepatan kinerja pemerintah desa yang profesional, efisien, efektif, transparan dan akuntabel," jelas Pak Yes.
Bupati juga berpesan agar seluruh desa menerapkan sistem kepemimpinan tokoh Lamongan masa lampau. Seperti wibawa yang dimiliki Ronggohadi, keuletan dan keberanian Joko Tingkir, serta kearifan dan welas asih yang dimiliki Sunan Drajat dan Sunan Sendang Duwur.
Kepala Desa Tlanak Kecamatan Kedungpring Rahayu Ningsih, perpanjangan jabatan ini akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan di desa. Tentu dengan lebih menggali potensi yang dimiliki desa, dan kemudian akan dikembangkan dengan inovasi. MI/Ahmad Yakub Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News