Terdakwa penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka (baju putih) berbincang dengan penasihat hukum usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023.
Terdakwa penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka (baju putih) berbincang dengan penasihat hukum usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka agar dihukum lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka agar dihukum lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar JPU KPK pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023.
JPU KPK menyatakan Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
JPU KPK menyatakan Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

06 Juni 2023 14:47
Jakarta: Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga merupakan terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka, dituntut pidana 5 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar JPU KPK pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023.

JPU KPK menyatakan Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata jaksa.

Dalam persidangan tersebut, dibacakan pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang melekat pada diri maupun perbuatan Rijatono Lakka.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Terdakwa tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya," ucap jaksa.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah Rijatono Lakka bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.

"Demikian surat tuntutan ini dibacakan dan diserahkan di muka persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata jaksa. MI/Adam Dwi Putra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Lukas Enembe Kasus Korupsi