Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait suap Pilkada Muchtar Effendi mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait suap Pilkada Muchtar Effendi mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Majelis hakim memvonis Muchtar Effendi dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Majelis hakim memvonis Muchtar Effendi dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara serta denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara serta denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait suap Pilkada Muchtar Effendi mengangkat tangannya usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait suap Pilkada Muchtar Effendi mengangkat tangannya usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Muchtar Effendi Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

12 Maret 2020 19:41
Jakarta: Orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Muchtar Effendi, divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 12 Maret 2020.

Muchtar merupakan terdakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga menyamarkan harta yang diperoleh dalam kasus korupsi yang melibatkan Akil Mochtar.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara serta denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Antara Foto/M Risyal Hidayat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News tppu