Potret 3 unit kendaraan roda empat yang disita oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 13 Oktober 2021.
Potret 3 unit kendaraan roda empat yang disita oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 13 Oktober 2021.
Ketiga mobil itu milik mantan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan, Muddai Madang, dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN) merangkap Direktur PT PDPDE Gas, A. Yaniarsyah Hasan.
Ketiga mobil itu milik mantan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan, Muddai Madang, dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN) merangkap Direktur PT PDPDE Gas, A. Yaniarsyah Hasan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi  mengatakan, dari penyitaan aset mobil itu, penyidik berencana membidik Muddai Madang dan A. Yaniarsyah dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi mengatakan, dari penyitaan aset mobil itu, penyidik berencana membidik Muddai Madang dan A. Yaniarsyah dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Muddai Madang dan A. Yaniarsyah Hasan, dua lainnya adalah anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Alex Noerdin dan mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh S.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Muddai Madang dan A. Yaniarsyah Hasan, dua lainnya adalah anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Alex Noerdin dan mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh S.

Penampakan 3 Mobil yang Disita Kejagung Soal Kasus Korupsi Pembelian Gas Bumi

13 Oktober 2021 22:58
Jakarta: Kejaksaan Agung menyita aset berupa 3 kendaraan roda empat dalam kasus kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).

Ketiga mobil itu milik mantan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan, Muddai Madang, dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN) merangkap Direktur PT PDPDE Gas, A. Yaniarsyah Hasan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi  mengatakan, dari penyitaan aset mobil itu, penyidik berencana membidik Muddai Madang dan A. Yaniarsyah dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Muddai Madang dan A. Yaniarsyah Hasan, dua lainnya adalah anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Alex Noerdin dan mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh S.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan keempat tersangka mencapai US$30,194 juta.

Nominal itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019. Adapun kerugian lain sebesar US$ 63.750 dan Rp2,131 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel. MI/Andri Widiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News kasus korupsi Kejaksaan Agung Barang Bukti Sumatra Selatan