Jakarta: Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyampaikan bahwa salah satu hakim sampai menggunakan layanan pinjaman online (pinjol) karena gaji yang diterima tak mencukupi. Hal itu disampaikan Hakim Pengadilan Agama Tanjung Pandan, Jusran Ipandi, saat audiensi dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI.
Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin mengatakan kondisi itu bisa dihindari. Caranya dengan memberikan gaji dan tunjangan yang layak.
"Praktik atau mungkin untuk menutupi living cost dari pinjol itu, kalau remunerasinya atau tunjangan atau gajinya layak, pasti bisa dihindari," kata Sultan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.
Sultan mengatakan hal itu sebagai potret nyata. Bahwa, kesejahteraan hakim perlu diperhatikan negara.
"Makanya ini negara harus melihat, oh ternyata memang ini nyata, bahwa kesejahteraan hakim itu harus ditingkatkan," ucap Sultan.
Sebelumnya, saat audiensi Jusran mengatakan bahwa salah satu teman hakimnya menggunakan pinjol. Pinjam uang itu untuk sekadar pulang kampung.
"Di mana lagi negara ini memberikan martabat bagi hakim? (Sampai) minjem online. Sempat teman-teman kami dikejar-kejar sama pinjol, gimana coba? Ini fakta," ucap Jusran. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News