Metrotvnews.com, Jakarta: Terdakwa kasus suap pengurusan penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan, AKBP Brotoseno divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, Rabu (14/6/2017). Brotoseno disebut terbukti bersalah menerima suap. MI/MOHAMAD IRFAN/ANTARA/Akbar Nugroho Gumay Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News