Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Brotoseno divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Brotoseno divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan penuntut umum. Brotoseno sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan penuntut umum. Brotoseno sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Brotoseno tidak membantu upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Meski demikian, Brotoseno berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Brotoseno tidak membantu upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Meski demikian, Brotoseno berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Hakim menilai Brotoseno telah menerima uang terkait penundaan pemeriksaan Dahlan Iskan dalam kasus cetak sawah. Uang itu berasal dari pengacara Harris Arthur melalui Lexi Mailowa.
Hakim menilai Brotoseno telah menerima uang terkait penundaan pemeriksaan Dahlan Iskan dalam kasus cetak sawah. Uang itu berasal dari pengacara Harris Arthur melalui Lexi Mailowa.

Brotoseno Divonis Lima Tahun Penjara

14 Juni 2017 17:02
Metrotvnews.com, Jakarta: Terdakwa kasus suap pengurusan penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan, AKBP Brotoseno divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, Rabu (14/6/2017). Brotoseno disebut terbukti bersalah menerima suap. MI/MOHAMAD IRFAN/ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News dahlan iskan