Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang sebesar Rp288 miliar terkait dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Uang ratusan miliar rupiah yang disita untuk dijadikan barang bukti itu ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Kejagung.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang sebesar Rp288 miliar terkait dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Uang ratusan miliar rupiah yang disita untuk dijadikan barang bukti itu ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Kejagung.
Pantauan Metrotvnews.com di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa siang, 3 Desember 2024, uang tunai ratusan miliar itu dipajang di depan awak media. Tampak keseluruhan uang tunai itu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.
Pantauan Metrotvnews.com di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa siang, 3 Desember 2024, uang tunai ratusan miliar itu dipajang di depan awak media. Tampak keseluruhan uang tunai itu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.
"Sebagaimana kita lihat ada begitu banyak uang yang terpajang, tentu pertanyaannya adalah dalam konteks apa keberadaan uang ini," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kartika lantai 10, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Desember 2024.
Uang ini disita dari RI, yang terindikasi mantan saudara ipar Surya Darmadi, bos Duta Palma Group. Detail kasusnya akan disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar.
Uang ini disita dari RI, yang terindikasi mantan saudara ipar Surya Darmadi, bos Duta Palma Group. Detail kasusnya akan disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar.

Penampakan Uang Rp288 Miliar yang Disita Kejagung dari Kasus Duta Palma

03 Desember 2024 15:36
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang sebesar Rp288 miliar terkait dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Uang ratusan miliar rupiah yang disita untuk dijadikan barang bukti itu ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Kejagung.

Pantauan Metrotvnews.com di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa siang, 3 Desember 2024, uang tunai ratusan miliar itu dipajang di depan awak media. Tampak keseluruhan uang tunai itu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.

"Sebagaimana kita lihat ada begitu banyak uang yang terpajang, tentu pertanyaannya adalah dalam konteks apa keberadaan uang ini," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kartika lantai 10, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Desember 2024.

Uang ini disita dari RI, yang terindikasi mantan saudara ipar Surya Darmadi, bos Duta Palma Group. Detail kasusnya akan disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar.

Sebelumnya, penyidik Kejagung juga menyita uang tunai Rp301 miliar. Fulus ratusan miliaran rupiah itu juga disita dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation.

Untuk diketahui, ada tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Ketujuh tersangka itu ialah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Lima korporasi yang ditetapkan tersangka korupsi dan pencucian uang berperan melakukan kegiatan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukkannya dengan cara melawan hukum. Kemudian hasil tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan itu dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan.

Sementara itu, dua perusahaan lain ditetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang berperan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut. Kedua perusahaan itu ialah PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pasific (holding properti).

"Yang kemudian dialihkan kepada terpidana Surya Darmadi," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 30 September 2024.

Jampidsus Kejagung telah menyita uang tunai Rp450 miliar milik PT Asset Pacific, grup perusahaan Duta Palma. Selain uang, jaksa juga menyita aset berupa gedung, kantor, tanah, hotel, rumah, apartemen, kapal, dan helikopter.

Kemudian, Kejagung juga menyita uang sebanyak Rp372 miliar. Fulus ini terakumulasi dari dua lokasi penggeledahan. Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News Kejaksaan Agung Kasus Korupsi pencucian uang