Subang: Unit tipidter Satreskrim Polres Subang, Jawa Barat, menggerebek pangkalan pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dalam penggrebekan itu, Polisi menyita ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran dan menangkap empat orang pelaku.
Setelah ada laporan dari warga dan hasil penyelidikan, sebuah pangkalan gas elpiji di daerah jalan raya Anggur, Perumnas, Subang, digrebek Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang, Jawa Barat. Pangkalan tersebut melakukan aktivitas pengoplosan gas LPG subsidi ke non subsidi.
Dalam penggrebekan itu, Polisi mengamankan empat orang tersangka. Keempat tersangka tersebut berperan berbeda beda. Tersangka MSR warga Subang berperan sebagai penyedia bahan baku dan peralatan hingga penyedia tempat produksi, tersangka RDA dan YC sebagai operator penyuntikan LPG dari tabung gas LPG subsidi ukuran tiga kilogram ke tabung gas non subsidi ukuran 5/12 dan 50 kilogram. Sedangkan tersangka FR berperan membantu para operator dalam melakukan penyuntikan gas LPG subsidi ke non subsidi.
Saat digeledah, petugas mendapati sejumlah barang bukti, seperti ratusan tabung gas elpiji, segel gas elpiji palsu, karet penutup gas elpiji, pipa penyambung ke regulator, serta ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran.
Pelaku telah melakukan aksinya sejak pertengahan tahun 2023 lalu, dengan keuntungan 30 hingga 35 juta rupiah setiap bulannya. Gas tersebut dijual ke para konsumen baik yang datang langsung ke pangkalan maupun kepada
konsumen luar daerah, dengan harga normal. Namun, isinya tidak sesuai ukuran tabung.
"kita sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi ahli, serta para tersangka sudah kami amankan,"Kata Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, Rabu, 25 September 2024.
Para tersangka itu mendapatkan gas tiga kilogram diduga dari penyisihan kuota penjualan pangkalan milik tersangka MSR.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda pidana paling banyak sebesar enam puluh miliar rupiah.
"para tersangka diancam hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp60 milyar rupiah," pungkasnya. MI/Reza Sunarya Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News