Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo (kianan) tersangka kasus suap perizinan ekspor benih lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) setelah melengkapi berkas perkara di Gedung Merah Putih Komis Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo (kianan) tersangka kasus suap perizinan ekspor benih lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) setelah melengkapi berkas perkara di Gedung Merah Putih Komis Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Berkas perkara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, dinyatakan lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Berkas perkara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, dinyatakan lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Selain Edhy Prabowo, tim penyidik juga telah merampungkan berkas penyidikan dua Staf Khusus Edhy yakni Safri dan Andreau Pribadi Misanta, sekretaris pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) bernama Siswadi, serta staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih.
Selain Edhy Prabowo, tim penyidik juga telah merampungkan berkas penyidikan dua Staf Khusus Edhy yakni Safri dan Andreau Pribadi Misanta, sekretaris pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) bernama Siswadi, serta staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, mengatakan dengan dilimpahkannya berkas perkara, alhasil penahanan Edhy dan lima tersangka lainnya beralih dan dilanjutkan oleh Tim JPU masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung 24 Maret 2021 sampai dengan 12 April 2021.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, mengatakan dengan dilimpahkannya berkas perkara, alhasil penahanan Edhy dan lima tersangka lainnya beralih dan dilanjutkan oleh Tim JPU masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung 24 Maret 2021 sampai dengan 12 April 2021.

Berkas Perkara Lengkap, Edhy Prabowo Siap Diadili

24 Maret 2021 16:53
Jakarta: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur.

Selain Edhy Prabowo, tim penyidik juga telah merampungkan berkas penyidikan dua Staf Khusus Edhy yakni Safri dan Andreau Pribadi Misanta, sekretaris pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) bernama Siswadi, serta staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih. 
 
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan enam tersangka penerima suap dari eksportir benur itu telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan keenam tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II. 

"Hari ini, 24 Maret 2021, Tim Penyidik melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka EP dan kawan-kawan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya berkas perkara para Tersangka dimaksud telah dinyatakan lengkap atau P21," kata Ali dalam keterangannya, Rabu, 24 Maret 2021. 

Ali mengatakan dengan dilimpahkannya berkas perkara, alhasil penahanan Edhy dan lima tersangka lainnya beralih dan dilanjutkan oleh Tim JPU masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung 24 Maret 2021 sampai dengan 12 April 2021. 

Tim Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Edhy dan lima orang lainnya. Nantinya Jaksa akan melimpahkan surat dakwaan keenam terdakwa tersebut kepada Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

Sebelumnya, selama proses penyidikan terhadap enam orang itu, telah diperiksa 157 saksi dari berbagai pihak diantaranya pihak internal di KKP dan unsur swasta, yaitu para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih lobster di KKP tahun 2020. MI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News Kasus Suap Lobster Edhy Prabowo