Jakarta: Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang atas nama pribadi resmi mengajukan 'judicial review' terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Antara Foto/Ariella/Indrianto Eko Suwarso Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News