Bandung: Pengelola bus maupun armada angkut yang melintasi wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat diingatkan agar tidak memasang klakson telolet atau basuri. Selain menimbulkan suara berisik, klakson jenis ini juga bisa membahayakan keselamatan pengguna bus.
Fenomena demam klakson telolet kini tengah digandrungi masyarakat, mayoritas anak-anak. Mereka rela mengejar bus dan meminta sopir membunyikan telolet di pinggir jalan sambil memegang HP untuk merekam tanpa memperdulikan keselamatan jiwanya.
Tapi dibalik itu, keselamatan jiwa penumpang bus juga terancam, karena rata-rata pemasangan klakson telolet disambungkan dengan sistem pengereman yang bisa mempengaruhi kinerja rem angin.
"Secara prinsip dilarang, karena memang hampir rata-rata kendaraan bus, klakson telolet disambungkan ke sistem pengereman yang akan berdampak efisiensi remnya malah berkurang," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat, Fauzan Azima, Minggu, 24 Desember 2023.
Oleh sebab itu, ia menyarankan sebaiknya pengelola bus melepas atau sama sekali tidak memasang klakson telolet. Justru yang lebih aman, lanjut Fauzan, sumber klakson seharusnya memakai tabung gas khusus.
"Kebanyakan klakson telolet itu kan disambungkan dengan eksos break, begitu direm, angin keluar. Kan bahaya, sistem pengereman jadi terganggu," ungkapnya.
Sebagai langkah antisipasi, pihaknya sudah memperingatkan pengelola maupun sopir bus untuk tidak memasang dan membunyikan klakson telolet. Aturan tentang klakson telolet tersebut tertuang dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
"Fenomena ini muncul karena mungkin masyarakat senang, terhibur, tapi ada hal yang membahayakan bagi pengguna bus dan pengguna jalan lainnya," bebernya.
Aturan tentang keselamatan angkutan tersebut sering disampaikan pihaknya terutama saat kegiatan ramp check saat libur panjang seperti Natal dan Tahun Baru.
Selama dua hari dilaksanakan pemeriksaan kelayakan bus, Dishub memastikan puluhan kendaraan yang diperiksa di beberapa tempat wisata Lembang dinyatakan layak jalan. Hanya saja mereka tidak melengkapi dokumen kendaraannya.
"Pelanggarannya hanya dari sisi administratif saja tidak membawa surat-surat. Untuk menjamin keamanan dan keselamatan di jalan raya sebaiknya dipersiapkan segala rupanya, selain teknis kelayakan kendaraan, surat-surat kendaraan juga mesti dibawa," jelasnya. MI/Depi Gunawan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News