Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menemukan transaksi dengan nominal mencapai Rp9 miliar dalam kasus prostitusi anak yang dijual menjadi pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial (medsos). Fakta ini terungkap dari pemeriksaan awal empat tersangka.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menemukan transaksi dengan nominal mencapai Rp9 miliar dalam kasus prostitusi anak yang dijual menjadi pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial (medsos). Fakta ini terungkap dari pemeriksaan awal empat tersangka.
"Kami temukan di rekening kurang lebih total transaksinya ada Rp9 miliar, yang kita temukan dari tiga rekening yang kita temukan selama perjalanan satu tahun seperti diawal kita sampaikan," kata Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Juli 2024.
Dani menyebut angka itu akumuluasi dari transaksi yang dilakukan para tersangka selama satu tahun. Yakni sejak Juli 2023, hingga Juli 2024.
Dani menyebut angka itu akumuluasi dari transaksi yang dilakukan para tersangka selama satu tahun. Yakni sejak Juli 2023, hingga Juli 2024.
Dani mengungkap para tersangka mempunyai 1962 talent yang dijual melalui media sosial X hingga Telegram. Sebanyak 19 orang di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Dani mengungkap para tersangka mempunyai 1962 talent yang dijual melalui media sosial X hingga Telegram. Sebanyak 19 orang di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Bagi pekerja seks di bawah umur, kata Dani, ditawarkan dengan harga Rp8 hingga Rp17 juta. Namun, para talent hanya menerima upah sebesar Rp2 juta.
Bagi pekerja seks di bawah umur, kata Dani, ditawarkan dengan harga Rp8 hingga Rp17 juta. Namun, para talent hanya menerima upah sebesar Rp2 juta.
"(Uang yang) dibayarkan kepada talent itu, baik talent di bawah umur dan dewasa, hanya Rp2 juta yang diberikan," ungkapnya.

Nilai Transkasi Kasus Anak Dijual Jadi PSK di Medsos Capai Rp9 Miliar

23 Juli 2024 20:01
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menemukan transaksi dengan nominal mencapai Rp9 miliar dalam kasus prostitusi anak yang dijual menjadi pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial (medsos). Fakta ini terungkap dari pemeriksaan awal empat tersangka.

"Kami temukan di rekening kurang lebih total transaksinya ada Rp9 miliar, yang kita temukan dari tiga rekening yang kita temukan selama perjalanan satu tahun seperti diawal kita sampaikan," kata Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Juli 2024.

Dani menyebut angka itu akumuluasi dari transaksi yang dilakukan para tersangka selama satu tahun. Yakni sejak Juli 2023, hingga Juli 2024.

Dani mengungkap para tersangka mempunyai 1962 talent yang dijual melalui media sosial X hingga Telegram. Sebanyak 19 orang di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Bagi pekerja seks di bawah umur, kata Dani, ditawarkan dengan harga Rp8 hingga Rp17 juta. Namun, para talent hanya menerima upah sebesar Rp2 juta.

"(Uang yang) dibayarkan kepada talent itu, baik talent di bawah umur dan dewasa, hanya Rp2 juta yang diberikan," ungkapnya.

Dani menjelaskan para pelaku menarik pelanggannya melalui sosial media X. Kemudian, diarahkan untuk bergabung ke grup aplikasi chatting Telegram.

Namun, sebelum bergabung ke Grup yang dinakaman Yerso, para pelanggan atau customer akan dimintai uang oleh admin sebesar Rp500 ribu hingga Rp2 juta. Dani menyebut saat ini member grup Telegram premium place ini kurang lebih 3.200 akun.

"Jadi, member ini di grup itu ada 3.200 akun, bisa memungkinkan juga untuk 3.200 orang. Adapun para member harus membayar akses, jadi setelah dia menjadi member kemudian dia mengakses di grup itu dengan membayar Rp500 ribu sampai Rp2 juta," pungkas Dani.

Empat orang ditepkan tersangka dalam kasus ini. Keempatnya yakni YM, 26; MRP, 39; CA, 19; dan MI, 26. Tersangka MI merupakan narapidana yang tengah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) narkotika.

Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. MetroTV/Vania Liu Trixie

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News Bareskrim Polri prostitusi online Tindak Pidana Perdagangan Orang perdagangan manusia