Seorang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Kabupaten Ciamis, berinisial DT, ditahan atas kasus dugaan proyek fiktif yang dilakukannya bersama empat orang rekannya yakni A, Y, DI dan DE. Pegawai Kejari tersebut, meminta uang sebesar Rp400 juta kepada pemborong dengan diimingi pekerjaan proyek rehabilitasi atap sekolah se-Tasikmalaya.
Seorang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Kabupaten Ciamis, berinisial DT, ditahan atas kasus dugaan proyek fiktif yang dilakukannya bersama empat orang rekannya yakni A, Y, DI dan DE. Pegawai Kejari tersebut, meminta uang sebesar Rp400 juta kepada pemborong dengan diimingi pekerjaan proyek rehabilitasi atap sekolah se-Tasikmalaya.
Kasus dugaan proyek fiktif yang dilakukan oleh pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis terungkap setelah pemborong bernama Usep Saeful Huda melaporkan DT bersama empat rekannya ke Polisi lantaran proyek rehabilitasi atap sekolah yang dijanjikannya tersangka tak terbukti.
Kasus dugaan proyek fiktif yang dilakukan oleh pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis terungkap setelah pemborong bernama Usep Saeful Huda melaporkan DT bersama empat rekannya ke Polisi lantaran proyek rehabilitasi atap sekolah yang dijanjikannya tersangka tak terbukti.
Usep Saeful Huda mengatakan, pelaku berjanji akan memberikan proyek rehabilitasi atap sekolah se-Tasikmalaya dengan nilai miliaran rupiah jika menyetor uang sebesar Rp400 juta dan setelah uang disetorkan kepada pelaku bersama rekannya pekerjaan itu tidak kunjung ada. Namun, dirinya sudah menunggu proyek pekerjaan itu berbulan-bulan yang ditawarkan karena sudah keterlaluan akhirnya melaporkan atas penipuan tersebut.
Usep Saeful Huda mengatakan, pelaku berjanji akan memberikan proyek rehabilitasi atap sekolah se-Tasikmalaya dengan nilai miliaran rupiah jika menyetor uang sebesar Rp400 juta dan setelah uang disetorkan kepada pelaku bersama rekannya pekerjaan itu tidak kunjung ada. Namun, dirinya sudah menunggu proyek pekerjaan itu berbulan-bulan yang ditawarkan karena sudah keterlaluan akhirnya melaporkan atas penipuan tersebut.
"Oknum kejaksaan dengan tegas meyakinkan dan mengucapkan saya tidak mungkin untuk menggadaikan SK, saya percaya dan saya orang kejaksaan karena ini hajat kejaksaan. Dari kementerian yang turunnya itu 10 tahun sekali katanya, makanya saya percaya," katanya, Rabu, 23 Agustus 2023.

Pegawai Kejaksaan Negeri Ciamis Ditahan Atas Dugaan Kasus Proyek Fiktif

23 Agustus 2023 15:07
Ciamis: Seorang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Kabupaten Ciamis, berinisial DT, ditahan atas kasus dugaan proyek fiktif yang dilakukannya bersama empat orang rekannya yakni A, Y, DI dan DE. Pegawai Kejari tersebut, meminta uang sebesar Rp400 juta kepada pemborong dengan diimingi pekerjaan proyek rehabilitasi atap sekolah se-Tasikmalaya.

Kasus dugaan proyek fiktif yang dilakukan oleh pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis terungkap setelah pemborong bernama Usep Saeful Huda melaporkan DT bersama empat rekannya ke polisi lantaran proyek rehabilitasi atap sekolah yang dijanjikan tersangka tak terbukti.

Usep Saeful Huda mengatakan, pelaku berjanji akan memberikan proyek rehabilitasi atap sekolah se-Tasikmalaya dengan nilai miliaran rupiah jika menyetor uang sebesar Rp400 juta dan setelah uang disetorkan kepada pelaku bersama rekannya pekerjaan itu tidak kunjung ada. Namun, dirinya sudah menunggu proyek pekerjaan itu berbulan-bulan yang ditawarkan karena sudah keterlaluan akhirnya melaporkan atas penipuan tersebut.

"Oknum kejaksaan dengan tegas meyakinkan dan mengucapkan saya tidak mungkin untuk menggadaikan SK, saya percaya dan saya orang kejaksaan karena ini hajat kejaksaan. Dari kementerian yang turunnya itu 10 tahun sekali katanya, makanya saya percaya," katanya, Rabu, 23 Agustus 2023.

Ia mengatakan, dirinya berharap uang ratusan juta yang telah diberikannya kepada DT dapat digantikan secara utuh dan kasusnya itu dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya sesuai aturan undang-undang yang berlaku. Namun, memang sebelumnya itu tidak akan bertindak sejauh ini dengan harapan hanya ingin uang dapat dikembalikan oleh pelaku.

"Mudah-mudahan dengan kejadian ini pelaku juga dapat diproses seadil-adilnya, karena ini sebagai telah melakukan penipuan. Apalagi, bersangkutan sebagai aparat Kejaksaan yang tidak bisa mengayomi masyarakatnya dengan melakukan aksi penipuan dan perbuatan yang dilakukannya menjadi contoh," ujarnya.

Atas perbuatan yang dilakukan para tersangka dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ciamis, Soimah mengatakan, pihaknya membenarkan seorang pegawainya adanya dugaan dalam kasus fiktif yang dilakukan kepada seorang pemborong dengan meminta uang sebesar Rp400 juta. "Kami akan mendalami terlebih dahulu, atas perbuatan yang dilakukan seorang pegawai supaya kasusnya jelas tapi kami mohon maaf belum bisa disampaikan sepenuhnya," paparnya. MI/Adi Kristiadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News penipuan Oknum Jaksa Ditangkap ciamis Jawa Barat