Jakarta: Mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo menjalani sidang perdana kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2020.
Prasetijo didakwa menerima uang suap 150.000 Dolar AS dari Djoko Tjandra.
Uang tersebut diduga diberikan agar Brigjen Prasetijo Utomo bisa melakukan upaya menghapus nama Djoko Soegiarto Tjandra dari daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatat di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi). ANTARA Foto/Sigid Kurniawan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News