Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani (kedua kanan)menerima buku Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2020 oleh BPK RI dari Ketua BPK Agung Firman Sampurna (kanan) disaksikan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel, Aziz Syamsuddin dan Sufmi Dasco Ahmad saat rapat paripurna masa persidangan V tahun sidang 2020-2021 di Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani (kedua kanan)menerima buku Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2020 oleh BPK RI dari Ketua BPK Agung Firman Sampurna (kanan) disaksikan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel, Aziz Syamsuddin dan Sufmi Dasco Ahmad saat rapat paripurna masa persidangan V tahun sidang 2020-2021 di Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan terkait pelaksanaan Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 atau PC-PEN. Hal ini berdasarkan dari hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan terkait pelaksanaan Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 atau PC-PEN. Hal ini berdasarkan dari hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, ketidakpatuhan tersebut terdeteksi dari hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2020.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, ketidakpatuhan tersebut terdeteksi dari hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2020.
Setidaknya terdapat 6 poin ketidakpatuhan dan ketidaksesuaian. Salah satu yang BPK temukan adanya realisasi anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
Setidaknya terdapat 6 poin ketidakpatuhan dan ketidaksesuaian. Salah satu yang BPK temukan adanya realisasi anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
Rapat paripurna ini selain membahas LHP LKPP Tahun 2020 juga membahas penetapan perpanjangan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan penetapan mitra kerja Komisi VI, Komisi VII, dan Komisi X DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Rapat paripurna ini selain membahas LHP LKPP Tahun 2020 juga membahas penetapan perpanjangan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan penetapan mitra kerja Komisi VI, Komisi VII, dan Komisi X DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

BPK Temukan 6 Masalah dalam Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

22 Juni 2021 14:05
Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan terkait pelaksanaan Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 atau PC-PEN. Hal ini berdasarkan dari hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, ketidakpatuhan tersebut terdeteksi dari hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2020. 

Setidaknya terdapat 6 poin ketidakpatuhan dan ketidaksesuaian. Salah satu yang BPK temukan adanya realisasi anggaran yang tidak sesuai ketentuan.

"Realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) tahun 2020 sebesar Rp 1,69 triliun tidak sesuai ketentuan," kata Agung Firman Sampurna dalam Rapat Paripurna DRI RI, Selasa, 22 Juni 2021.

Agung menemukan, pengendalian dalam pelaksanaan belanja program PEN sebesar Rp 9 triliun pada 10 kementerian/lembaga juga tidak memadai.

Selain itu, mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi Covid-19 pada LKPP belum disusun.

"Penyaluran belanja subsidi bunga KUR dan non-KUR serta belanja lain-lain Kartu Prakerja dalam rangka PC-PEN belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program sehingga terdapat sisa dana kegiatan/program yang masih belum disalurkan sebesar Rp 6,77 triliun," tutur Agung. 

Kemudian dua masalah lainnya adalah pengeluaran pembiayaan tahun 2020 yang sebesar Rp 28,75 triliun dalam rangka PC-PEN tidak dilakukan secara bertahap.

Lalu, pemerintah belum selesai mengidentifikasi pengembalian belanja/pembiayaan PC-PEN tahun 2020 di tahun 2021 sebagai sisa dana SBN PC-PEN tahun 2020 dan kegiatan PC-PEN tahun 2020 yang dilanjutkan pada 2021. 
"Atas permasalahan-permasalahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN tahun mendatang untuk ditindaklanjuti," pungkas Agung. MI/Susanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News BPK DPR RI Pemulihan Ekonomi Nasional penanggulangan covid-19