Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang tersangka dari pihak swasta bernama Paut Syakarin pada Minggu, 8 Agustus 2021.
Paut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, Paut telah dibawa ke Jakarta dari Jambi menggunakan jalur udara atau pesawat. Saat ini, pengusaha tersebut telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Paut ditangkap karena sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh KPK.
Untuk diketahui, kasus ini telah bergulir sejak 2017. Awalnya, KPK menjerat 18 orang sebagai tersangka. Mereka antara lain adalah mantan Gubernur Zumi Zola, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Kemudian menyusul 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang ditetapkan sebagai tersangka. Kedua belas anggota DPRD Provinsi Jambi itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.
Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK menahan Paut untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2021 sampai dengan 27 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. MI/Moh Irfan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News