Jakarta: Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Merry Purba divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar SGD150 ribu (sekitar Rp1,56 miliar) dari pengusaha Tamin Sukardi. MI/Bary Fathahilah Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News