Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar didampingi penasehat hukumnya dan dikawal petugas keluar dari Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta.
Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar didampingi penasehat hukumnya dan dikawal petugas keluar dari Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta.
Patrialis diperiksa sebagai tersangka suap karena diduga menerima uang senilai 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,15 miliar dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman.
Patrialis diperiksa sebagai tersangka suap karena diduga menerima uang senilai 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,15 miliar dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman.
Pemberian dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Peternakan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.
Pemberian dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Peternakan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.

KPK Periksa Patrialis Akbar

14 Februari 2017 14:05
Metrotvnews.com, Jakarta: KPK memeriksa mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Selasa (14/2/2017). Patrialis diperiksa sebagai tersangka kasus suap permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. MI/Rommy Pujianto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LEN)

News patrialis akbar ditangkap kpk