Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap pajak yang menjerat bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Selasa, 9 November 2021.
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, manager Forsite Consulting, konsultan pajak yang sempat digunakan oleh PT Gunung Madu Plantations (GMP) Naufal Binnur.
Naufal Binnur mengatakan ada perbedaan jumlah kewajiban pajak yang mesti dibayarkan PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Naufal adalah manager Forsite Consulting, konsultan pajak yang sempat digunakan oleh PT GMP.
Perbedaan itu terkait penghitungan kewajiban pajak PT GMP yang dihitung oleh Forsite Consulting, dengan hasil pemeriksaan tim pemeriksa pajak.
Dalam kesaksiannya, Naufal mengatakan bahwa petugas pajak datang lagi dan meminta tambahan pembayaran pajak senilai Rp 20 miliar.
Meski ada perbedaan perhitungan, Naufal menceritakan bahwa PT Gunung Madu Plantations tidak mengajukan keberatan.
Namun dalam persidangan, Naufal mengaku tak mengetahui alasan PT GMP tak melakukan upaya banding atau keberatan atas SPHP pemeriksa pajak itu.
Diketahui dalam perkara ini Angin dan Dadan didakwa menerima suap senilai total Rp 57 miliar. MI/Susanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News