Palembang: Ratusan ribu benih bening lobster atau BBL senilai Rp22 miliar yang akan diselundupkan ke luar negeri digagalkan petugas Bea Cukai Palembang, Sumatra Selatan. Untuk mengelabui petugas BBL dikemas dalam 27 kotak sterofoam yang dilapisi lakban hitam.
Penangkapan aktifitas penyelundupan benih lobster yang melibatkan tim gabungan Kanwil Bea Cukai Sumatera bagian timur dan Kantor Bea Cukai Palembang ini setelah adanya informasi dari masyarakat.
Selanjutnya petugas melakukan pengintaian di Jalan Soekarno Hatta Palembang dan mendapati mobil berplat nomor B 7382 UDA yang mengangkut BBL tersebut sedang melintas.
Setelah mobil diberhentikan, petugas bea cukai mendapati sebanyak 27 kotak sterofoam berisikan 148.091 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara senilai Rp22,2 miliar.
Petugas Bea Cukai mengamankan dua pelaku berinisial inisial AW, 29, dan U, 43, yang membawa benur lobster tersebut lantaran mereka tidak bisa menunjukkan dokumen pengangkutan resmi ke petugas.
Menurut Pelaksana Harian Kakanwil DJBC Sumatera Bagian Timur, M Lukman, hasil introgasi terhadap kedua pelaku, mereka berdua hanya diberikan upah Rp1 juta untuk mengangkut benur lobster tersebut dari Provinsi Lampung menuju ke daerah perbatasan Provinsi Riau .
Mereka mau mengangkut benur tersebut lantaran diinformasikan bahwa barang tersebut adalah rokok.
Rencana nya bibit benur lobster tersebut akan diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut dengan menggunakan pelabuhan-pelabuhan tikus yang ada di perbatasan provinsi Riau, Sumut, dan Jambi.
Mengingat BBL merupakan komoditas yang dibatasi ekspornya dan memerlukan izin sesuai dengan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, kedua orang beserta barang bukti dan kendaraan akan diserahterimakan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Atas perbuatannya keduanya terancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar. Metro TV/Jian Piere Papin Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News