Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota telah berhasil menangkap dua tersangka berinisial FR, 31, dan AFS, 25, warga Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Kedua tersangka, melakukan pengeroyokan terhadap sopir dan kernet mobil tangki Pertamina yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota telah berhasil menangkap dua tersangka berinisial FR, 31, dan AFS, 25, warga Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Kedua tersangka, melakukan pengeroyokan terhadap sopir dan kernet mobil tangki Pertamina yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Wakil Kepala Polres Tasikmalaya Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, pengeroyokan itu terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kawalu pada 4 Juli 2023 yang bermula ketika mobil tangki Pertamina hendak mendahului angkot 03 jurusan Pancasila-Kawalu yang berada di depannya. Namun, sebelum kejadian sopir tangki sempat membunyikan klakson dan melambaikan tanga
Wakil Kepala Polres Tasikmalaya Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, pengeroyokan itu terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kawalu pada 4 Juli 2023 yang bermula ketika mobil tangki Pertamina hendak mendahului angkot 03 jurusan Pancasila-Kawalu yang berada di depannya. Namun, sebelum kejadian sopir tangki sempat membunyikan klakson dan melambaikan tanga
"Kedua kendaraan yang berselisih itu ketika tangki hendak mendahului angkot 03 dan sopir tangki sempat membunyikan klakson hingga melambaikan tangan hendak mendahului angkot. Akan tetapi, sopir angkot tidak terima dan merasa ditantang dan kemudian sopir angkot lainnya melakukan aksi pengeroyokan terhadap sopir tangki dan kernet," katanya, Kamis, 3 Agustus 2023.

Pengaruh Miras Oplosan, Dua Pengeroyok Sopir Tangki Pertamina Ditangkap Polisi

03 Agustus 2023 20:21
Tasikmalaya: Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota telah berhasil menangkap dua tersangka berinisial FR, 31, dan AFS, 25, warga Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Kedua tersangka, melakukan pengeroyokan terhadap sopir dan kernet mobil tangki Pertamina yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan.

Wakil Kepala Polres Tasikmalaya Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, pengeroyokan itu terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kawalu pada 4 Juli 2023 yang bermula ketika mobil tangki Pertamina hendak mendahului angkot 03 jurusan Pancasila-Kawalu yang berada di depannya. Namun, sebelum kejadian sopir tangki sempat membunyikan klakson dan melambaikan tangan. 

"Kedua kendaraan yang berselisih itu ketika tangki hendak mendahului angkot 03 dan sopir tangki sempat membunyikan klakson hingga melambaikan tangan hendak mendahului angkot. Akan tetapi, sopir angkot tidak terima dan merasa ditantang dan kemudian sopir angkot lainnya melakukan aksi pengeroyokan terhadap sopir tangki dan kernet," katanya, Kamis, 3 Agustus 2023.

Ia mengatakan, pengeroyokan yang dilakukan oleh sopir angkot 03 bersama temannya telah menyebabkan sopir tangki dan kernet babak belur dan pada bagian tubuhnya mengalami luka-luka setelah dipukul menggunakan kunci roda, pipa dan tangan. Namun, pengeroyokan itu sempat ketiga orang melarikan ke wilayah Garut dan Bandung hingga seorang tersangka statusnya DPO.

"Berbekal rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi, polisi menemukan petunjuk langsung mengejar tersangka pengeroyokan tersebut. Keduanya, melarikan ke Garut dan Bandung, tapi satu masih dalam pengejaran dan untuk saat ini masuk dalam pencarian orang (DPO). Akan tetapi, dari tangan tersangka Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kunci roda dan pipa hingga pakaian yang digunakan," ujarnya.

Menurutnya, kedua tersangka melakukan aksi pengeroyokan karena merasa emosi terhadap sopir mobil tangki Pertamina yang mana telah melambaikan tangan ke arahnya. Akan tetapi, sebelum melakukan pengeroyokan memang sempat mengonsumsi minuman keras (miras) ditambah alkohol 70 persen, dan energi yang mana dilakukan bersama teman-temannya.

"Kami sempat minum miras oplosan bersama teman-teman dan saat ada kejadian langsung memukulnya sopir tangki bersama kernetnya hingga langsung melarikan diri ke Garut dan Bandung. Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara," paparnya. MI/Adi Kristiadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News Pengeroyokan miras Sopir truk transportasi POLRI