Plt Ditjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan modus yang dilakukan penyelundupan manusia ialah mengunakan kapal ikan dengan alasan menangkap teripang di perairan antara Indonesia dan Australia di Laut Timor.
Modus tersebut ternyata sudah berlangsung cukup lama, namun baru terungkap saat ini. Nelayan yang melakukan penyelundupan manusia tersebut ditangkap otoritas Australia kemudian dideportasi.
"Awalnya kita anggap biasa, kerena mereka mencari teripang. Namun kecurigaan kami pertajam, kami melakukan pemeriksaan terhadap nelayan yang dideportasi tersebut. Setelah periksa selama dua hari, mereka mengaku melakukan people smuggling. Waktu itu, yang dari India," katanya saat menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan kapal penyelundup manusia dari Indonesia ke Australia di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 13 Mei 2024.
Seperti diberitakan Media Indonesia, PSDKP Kupang berhasil menangkap sebuah kapal nelayan tanpa nama pada Rabu, 8 Mei 2024 dini hari yang di dalamnya terdapat 12 orang, terdiri dari 6 warga negara asing asal Tiongkok dan 6 warga negara Indonesia asal Kabupaten Muna Barat dan Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Penangkapan dilakukan di Perairan Teluk Kupang oleh Unit Reaksi Cepat PSDKP mengunakan Kapal KKP Hiu Biru 04 setelah kejar-kejaran di laut selama satu jam. Pada saat yang sama juga berhasil ditangkap sebuah kapal nelayan yang didalamnya terdapat 13 nelayan asal Sulawesi Tenggara.
Menurut Pung Nugroho Saksono, untuk kapal yang mengangkut warga asing yang diduga akan diselundupkan ke Australia, langsung diserahkan ke Polda NTT, sedangkan kapal yang mengangkut nelayan, ditangani oleh PSDKP Kupang.
Tujuh Orang Tersangka
Wakapolda NTT Brigjen Awi Setiyono mengatakan dari 12 orang yang diperiksa, tujuh orang di antaranya telah ditetapkan tersangka.Para tersangka adalah enam warga Indonesia dan satu warga Tiongkok bernama Jiang Xiao Jia, yang diketahui sebagai pemilik kapal nelayan tersebut. Jiang tidak memiliki paspor. Sedangkan enam WNI yang tersangka yakni Marwin, 51, Rudi Tastanm, 40, Abang, 32, Masir, 47, Jamaludin, 41, dan Bustang, 29.
Menurut Brigjen Awi, enam warga Indonesia di atas kapal telah diberikan imbalan masing-masing sebesar Rp5 juta oleh Jiang Xiao Jia untuk menyelundupkan para warga asing tersebut. Mereka juga dijanjikan tambahan Rp50 juta jika berhasil menyelundupkan warga asing ini sampai Australia.
Para tersangka dikenai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Pasal 120 ayat 1 dan 2 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar. MI/Palce Amalo Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News