Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra (kiri) tiba untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra (kiri) tiba untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Saksi selaku terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra bersiap memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Saksi selaku terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra bersiap memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Djoko Tjandra Bersaksi di Sidang Pinangki

09 November 2020 21:09
Jakarta: Djoko Tjandra menjadi saksi di sidang kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali itu menangis saat menyinggung puluhan tahun usahanya untuk bisa terbebas dari kasus yang menjeratnya.

"Saudara Pinangki dengan Rahmat datang dengan Anita DW Kolipaking saat kita diskusi masalah saya. Saya di situ menunjuk Anita DW Kolipaking sebagai pengacara saya dan di situ tanggal 19 saya berikan kuasa kepadanya untuk bertindak untuk kepentingan saya," papar Djoko Tjandra saat bersaksi di sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin, 9 November 2020.

Djoko Tjandra menceritakan pertemuannya dengan Pinangki, Anita Kolopaking, dan Andi Irfan Jaya. Saat itu Djoko Tjandra mengaku senang dengan usaha dan upaya Pinangki dkk. Dia berharap perkaranya yang sudah 20 tahun itu bisa selesai.

"Berlanjut lagi tapi karena saya nggak terlalu comfortable dengan hanya Anita sendiri maka tanggal 25 November, seminggu kemudian Pinangki bersama Andi Irfan Jaya dan Anita kembali lagi ke kantor saya, di situ Andi memperkalkan sebagai konsultan saya dengan Anita, untuk itu saya katakan silakan saya dengan senang hati asalkan ada solusi karena saya ingin proses PK saya dan masalah ini, 20 tahun Pak......," tutur Djoko Tjandra.

Tiba-tiba saat menceritakan kasusnya selama 20 tahun tidak berhenti Djoko Tjandra terisak. Kasus itu adalah kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali di mana Djoko Tjandra adalah buron dalam kasus ini.

Sekitar 1 menit Djoko Tjandra tertunduk dan terisak. Kemudian perlahan-lahan dia melanjutkan ucapannya namun maisih terbata-bata.

Setelah Djoko Tjandra kembali tenang, jaksa kembali melanjutkan pertanyaanya. Saat ini sidang masih berlangsung dan sedang diskors. ANTARA Foto/Sigid Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News Djoko Tjandra Jaksa Pinangki