Terdakwa mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda dalam layar) mendengarkan pembacaan putusan terhadap dirinya dalam sidang yang digelar secara virtual di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta.
Terdakwa mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda dalam layar) mendengarkan pembacaan putusan terhadap dirinya dalam sidang yang digelar secara virtual di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta.
Risyanto Suanda divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara dalam perkara dugaan suap kuota impor ikan.
Risyanto Suanda divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara dalam perkara dugaan suap kuota impor ikan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu 5 tahu penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu 5 tahu penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Mantan Dirut Perum Perindo Divonis 4 Tahun 6 Bulan Bui

17 Juni 2020 17:51
Jakarta: Mantan Direktur Umum Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, Rabu, 17 Juni 2020.

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menilai Risyanto terbukti bersalah dalam kasus suap tekait persetujuan impor hasil perikanan di Perum Perindo.

Risyanto dinyatakan bersalah menerima suap sebesar USD 30 ribu dan SGD 80 ribu. Terdakwa juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,2 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu 5 tahu penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. MI/Susanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News Kasus Suap impor ikan Perum Perindo