Jakarta: Mantan Direktur Umum Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, Rabu, 17 Juni 2020.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menilai Risyanto terbukti bersalah dalam kasus suap tekait persetujuan impor hasil perikanan di Perum Perindo.
Risyanto dinyatakan bersalah menerima suap sebesar USD 30 ribu dan SGD 80 ribu. Terdakwa juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,2 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu 5 tahu penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. MI/Susanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News