Mantan pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri), Erry Riyana Hardjapamekas (kedua kiri), Taufiqurrahman Ruki (kedua kanan) dan Chandra Muhammad Hamzah (kanan) memberikan keterangan terkait polemik revisi UU KPK di Gedung KPK, Jakarta.
Mantan pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri), Erry Riyana Hardjapamekas (kedua kiri), Taufiqurrahman Ruki (kedua kanan) dan Chandra Muhammad Hamzah (kanan) memberikan keterangan terkait polemik revisi UU KPK di Gedung KPK, Jakarta.
Dalam keterangan tersebut mereka menilai revisi UU KPK yang akan digodok DPR seharusnya menguatkan pemberantasan korupsi, bukan malah melemahkan.
Dalam keterangan tersebut mereka menilai revisi UU KPK yang akan digodok DPR seharusnya menguatkan pemberantasan korupsi, bukan malah melemahkan.
Mereka meminta DPR dan pemerintah tidak terburu-buru dalam merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Mereka meminta DPR dan pemerintah tidak terburu-buru dalam merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Eks Pimpinan KPK Minta DPR Perkuat Pemberantasan Korupsi

16 September 2019 16:04
Jakarta: Mantan pimpinan KPK memberikan keterangan terkait polemik revisi UU KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 September 2019. Dalam keterangan tersebut mereka menilai revisi UU KPK yang akan digodok DPR seharusnya menguatkan pemberantasan korupsi, bukan malah melemahkan. Antara Foto/Reno Esnir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News Revisi UU KPK