Aparat Reskrim Polresta Sidoarjo meringkus pelaku kejahatan kambuhan yaitu tindak pidana pencurian dengan sasaran rumah kosong.
Aparat Reskrim Polresta Sidoarjo meringkus pelaku kejahatan kambuhan yaitu tindak pidana pencurian dengan sasaran rumah kosong.
Pelaku EAS, 39, melakukan aksi pencurian rumah kosong saat siang hari. Karyawan swasta warga Desa Sidodadi Kecamatan Candi Sidoarjo tersebut juga sendirian dalam melakukan aksi. Sasarannya adalah rumah yang lampu di terasnya masih menyala karena kosong ditinggal kerja pemiliknya.
Pelaku EAS, 39, melakukan aksi pencurian rumah kosong saat siang hari. Karyawan swasta warga Desa Sidodadi Kecamatan Candi Sidoarjo tersebut juga sendirian dalam melakukan aksi. Sasarannya adalah rumah yang lampu di terasnya masih menyala karena kosong ditinggal kerja pemiliknya.
"Jadi yang diincar adalah rumah yang lampu di teras tidak dimatikan," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu, 12 Juli 2023.

Pelaku Residivis Spesialis Pencuri Rumah Kosong Diringkus

12 Juli 2023 19:45
Sidoarjo: Aparat Reskrim Polresta Sidoarjo meringkus pelaku kejahatan kambuhan yaitu tindak pidana pencurian dengan sasaran rumah kosong.
 
Pelaku EAS, 39, melakukan aksi pencurian rumah kosong saat siang hari. Karyawan swasta warga Desa Sidodadi Kecamatan Candi Sidoarjo tersebut juga sendirian dalam melakukan aksi. Sasarannya adalah rumah yang lampu di terasnya masih menyala karena kosong ditinggal kerja pemiliknya.

"Jadi yang diincar adalah rumah yang lampu di teras tidak dimatikan," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu, 12 Juli 2023. 

Rumah terakhir yang dicuri ada di Perumahan Istana Residence Desa Grogol Kecamatan Tulangan Sidoarjo milik AP, 40, pada 4 Juli lalu. Pelaku mendatangi rumah korban dengan berkendara motor. Dia kemudian melompati pagar dan merusak jendela rumah korban dengan betel (linggis kecil) dan obeng. 

Dari rumah itu pelaku menggondol empat buah laptop terdiri dari dua laptop merk ACER, satu laptop Merk ASUS dan satu laptop merk HP. Selain itu juga satu buah cincin emas, dan satu buah gelang emas. Taksiran kerugian sebesar Rp12 juta. 

Beruntung, wajah pelaku masuk dalam rekaman CCTV rumah tetangga korban. Rekaman CCTV tersebut kemudian dijadikan bukti polisi untuk memburu pelaku. 

Setelah berhasil mengambil barang milik korban, sore harinya pelaku menjual perhiasan emas kepada orang yang tidak dikenal di Pasar Larangan Sidoarjo seharga Rp2,9 juta dan uang tersebut langsung dipergunakan untuk membeli narkoba (sabu-sabu) di Madura. Kemudian malam harinya pelaku menjual dua laptop yaitu merk Acer dan HP di Pandaan Pasuruan kepada orang tidak dikenal masing-masing seharga Rp1,3 juta. Uang hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya di kawasan Tretes Pasuruan. 

"Pelaku ternyata merupakan residivis yang sudah tiga kali berurusan hukum dan menghuni penjara, ini ke empat kalinya," kata Kusumo. 

Satreskrim Polresta Sidoarjo sebelumnya pernah memproses pelaku dalam dua perkara pencurian dengan pemberatan. Tahun 2014 menjalani 10 bulan penjara dan tahun 2015 menjalani satu tahun penjara. 

Pada Tahun 2016 pelaku ditahan kembali tersandung dalam perkara narkotika dan divonis enam tahun tiga bulan penjara. Dia baru keluar bulan Februari 2023 lalu. 

Selain barang hasil kejahatan, polisi juga menyita barang bukti milik pelaku yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan. Yaitu satu unit sepeda montor Yamaha Mio Nopol W 6504 NAS, satu buah tas selempang kecil warna hitam merk Bodypack, satu buah betel, satu buah obeng, uang tunai Rp100 ribu dan satu buah kaos Hodie warna coklat hijau dan celana jeans. 

Pelaku dikenai Pasal 363 ayat 1 KUHP. (pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. MI/Heri Susetyo 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News pencurian aksi nekat Sidoarjo