Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Aswanto (kedua kanan), Hakim Konstitusi Suhartoyo (kedua kiri) dan Hakim Konstitusi Wahyuddin Adams membacakan pengucapan amar putusan tentang uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022.
Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Aswanto (kedua kanan), Hakim Konstitusi Suhartoyo (kedua kiri) dan Hakim Konstitusi Wahyuddin Adams membacakan pengucapan amar putusan tentang uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ganja medis tetap tidak boleh digunakan untuk alasan kesehatan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ganja medis tetap tidak boleh digunakan untuk alasan kesehatan.
Mahkamah Konstitusi menyampaikan pihaknya tidak bisa membenarkan keinginan para pemohon, salah satunya yakni Ibu Santi, terkait penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan atau terapi. Dengan alasan, golongan narkotika tersebut berpotensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Mahkamah Konstitusi menyampaikan pihaknya tidak bisa membenarkan keinginan para pemohon, salah satunya yakni Ibu Santi, terkait penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan atau terapi. Dengan alasan, golongan narkotika tersebut berpotensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Selain keputusan tentang UU Narkotika, MK juga menolak permohonan tiga perkara uji formil UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Selain keputusan tentang UU Narkotika, MK juga menolak permohonan tiga perkara uji formil UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis

20 Juli 2022 17:15
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ganja medis tetap tidak boleh digunakan untuk alasan kesehatan.

Hal itu dinyatakan MK dalam putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020. MK menolak uji formil Undang-Undang Narkotika tentang pasal-pasal larangan penggunaan narkotika golongan I.

"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum. mengadili, satu, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman pada persidangan virtual, Rabu, 20 Juli 2022.

Gugatan terhadap legalisasi ganja sendiri diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti dkk. Gugatan itu bernomor 106/PUU-XVIII/2020.

Mahkamah Konstitusi menyampaikan pihaknya tidak bisa membenarkan keinginan para pemohon, salah satunya yakni Ibu Santi, terkait penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan atau terapi. Dengan alasan, golongan narkotika tersebut berpotensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

MK menilai dirinya tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan karena hal itu bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah. Yaitu untuk mengkaji apakah benar ganja memang bisa digunakan untuk medis.

MK berpendirian agar segera dilakukan penelitian terhadap jenis narkotika golongan I untuk manfaat pelayanan kesehatan atau terapi.

Selain keputusan tentang UU Narkotika, MK juga menolak permohonan tiga perkara uji formil UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. MI/Usman Iskandar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News mahkamah konstitusi Legalisasi Ganja ganja kesehatan Ibu Kota Negara (IKN)