Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari, dikawal petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)saat akan konferensi pers penetapan tersangka baru di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari, dikawal petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)saat akan konferensi pers penetapan tersangka baru di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris Utama (Komut) PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP), Lissa Rukmi Utari di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris Utama (Komut) PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP), Lissa Rukmi Utari di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan.
Lissa merupakan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015.
Lissa merupakan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015.
Sebelumnya, KPK telah terlebih dahulu menahan dua tersangka lainnya, yakni Kepala BIG tahun 2014-2016 Priyadi Kardono dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) LAPAN tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis.
Sebelumnya, KPK telah terlebih dahulu menahan dua tersangka lainnya, yakni Kepala BIG tahun 2014-2016 Priyadi Kardono dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) LAPAN tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis.

Korupsi Pengadaan CSRT, KPK Tahan Komisaris Utama Ametis Indogeo Prakarsa

25 Januari 2021 19:32
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris Utama (Komut) PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP), Lissa Rukmi Utari di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan, Senin, 25 Januari 2021. 

Lissa merupakan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015.

Sebelumnya, KPK telah terlebih dahulu menahan dua tersangka lainnya, yakni Kepala BIG tahun 2014-2016 Priyadi Kardono dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) LAPAN tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, penahanan Lissa dilakukan tim penyidik setelah memeriksa sekitar 46 orang saksi. Lissa akan mendekam di sel tahanan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 13 Februari 2021.

Sebelum ditahan, Lissa akan menjalani isolasi mandiri di Rutan Gedung KPK. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus korona (Covid-19). MI


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News kpk kasus korupsi lapan