Mega korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus tersebut.
Mega korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus tersebut.
Namun dari 15 tersangka tersebut, belum ada tersangka dari klaster pemerintah daerah (Pemda), padahal kasus itu bisa terjadi karena ada pembiaran dari pemda, hingga merugikan negara triliunan rupiah..
Namun dari 15 tersangka tersebut, belum ada tersangka dari klaster pemerintah daerah (Pemda), padahal kasus itu bisa terjadi karena ada pembiaran dari pemda, hingga merugikan negara triliunan rupiah..
Sekretaris Jampidsus Kejagung Andi Herman mengatakan sudah memeriksa 148 saksi, 15 diataranya ditetapkan sebagai tersangka, termaksut satu tersangka yang menghalangi penyelidikan. Selain itu untuk barang bukti yang di sita puluhan alat berat, lima Smelter dan lainya.
Sekretaris Jampidsus Kejagung Andi Herman mengatakan sudah memeriksa 148 saksi, 15 diataranya ditetapkan sebagai tersangka, termaksut satu tersangka yang menghalangi penyelidikan. Selain itu untuk barang bukti yang di sita puluhan alat berat, lima Smelter dan lainya.
Sementara untuk Klaster dari Pemda. Menurutnya penyidik sedang mengumpulkan fakta terkait itu, apakah terjadi pembiaran korupsi hingga merugikan negara triliunan rupiah. Sepanjang belum ada alat bukti cukup.
Sementara untuk Klaster dari Pemda. Menurutnya penyidik sedang mengumpulkan fakta terkait itu, apakah terjadi pembiaran korupsi hingga merugikan negara triliunan rupiah. Sepanjang belum ada alat bukti cukup.

Korupsi Timah: Bidik Klaster Pemda, Kejagung Kumpulkan Alat Bukti

23 April 2024 19:49
Babel: Mega korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus tersebut.

Namun dari 15 tersangka tersebut, belum ada tersangka dari klaster pemerintah daerah (Pemda), padahal kasus itu bisa terjadi karena ada pembiaran dari pemda, hingga merugikan negara triliunan rupiah..

Sekretaris Jampidsus Kejagung Andi Herman mengatakan sudah memeriksa 148 saksi, 15 diataranya ditetapkan sebagai tersangka, termaksut satu tersangka yang menghalangi penyelidikan. Selain itu untuk barang bukti yang di sita puluhan alat berat, lima Smelter dan lainya.

Sementara untuk Klaster dari Pemda. Menurutnya penyidik sedang mengumpulkan fakta terkait itu, apakah terjadi pembiaran korupsi hingga merugikan negara triliunan rupiah. Sepanjang belum ada alat bukti cukup.

sudah memeriksa 148 saksi, 15 diataranya ditetapkan sebagai tersangka, termaksut satu tersangka yang menghalangi penyelidikan. Selain itu untuk barang bukti yang di sita puluhan alat berat, lima Smelter dan lainya.

Sementara untuk Klaster dari Pemda. Menurutnya penyidik sedang mengumpulkan fakta terkait itu, sepanjang belum ada alat bukti yang cukup pihaknya belum bisa menerapkan tersangka dari Pemda. Metrotv/Rendy Ferdiansyah 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News korupsi Kasus Korupsi Timah Kejaksaan Agung Bangka Belitung