"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal, Achmad Guntur saat membacakan vonis dalam sidang praperadilan Kivlan Zein di PN Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2019. MI/Bary Fathahilah
Hakim Guntur juga menyatakan penerapan status tersangka Kivlan Zein oleh Kepolisian sudah sesuai prosedur. Penetapan tersangka sudah didasari bukti permulaan yang cukup. Hakim Guntur mengatakan permohonan pemohon tentang penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan dinyatakan tidak beralasan. Karena itu permohonan pemohon ditolak secara keseluruhan. Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso
Hakim Guntur juga menyatakan penerapan status tersangka Kivlan Zein oleh Kepolisian sudah sesuai prosedur. Penetapan tersangka sudah didasari bukti permulaan yang cukup. Hakim Guntur mengatakan permohonan pemohon tentang penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan dinyatakan tidak beralasan. Karena itu permohonan pemohon ditolak secara keseluruhan. Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso
Hakim juga mengatakan penetapan dan penangkapan Kivlan sudah dilengkapi bukti surat penangkapan, surat penyitaan, dan surat penahanan. Hakim mengatakan seluruh dalil permohonan pemohon tidak beralasan. MI/Bary Fathahilah
Hakim juga mengatakan penetapan dan penangkapan Kivlan sudah dilengkapi bukti surat penangkapan, surat penyitaan, dan surat penahanan. Hakim mengatakan seluruh dalil permohonan pemohon tidak beralasan. MI/Bary Fathahilah
Pascapenolakan praperadilan, pengacara Kivlan Zen, Tonin Tahta Singarimbun, menyatakan bahwa kliennya akan mengajukan gugatan baru.
Pascapenolakan praperadilan, pengacara Kivlan Zen, Tonin Tahta Singarimbun, menyatakan bahwa kliennya akan mengajukan gugatan baru. "Besok Pak Kivlan akan mendaftarkan lagi 4 gugatan. Satu mengenai penetapan tersangka, penyitaan, penangkapan dan penahanan, kami pisah," katanya. Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

Praperadilan Kivlan Zen Ditolak

30 Juli 2019 14:30
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pemohon Kivlan Zen secara keseluruhan dalam sidang gugatan praperadilan kasus kepemilikan senjata api ilegal. MI/Antara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News kasus makar