Sejumlah massa akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebanyak 1.800 ribu TNI-Polri ditugaskan untuk menjaga wilayah sekitar KPU.
Sejumlah massa akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebanyak 1.800 ribu TNI-Polri ditugaskan untuk menjaga wilayah sekitar KPU.
“Pada saat ini kami sudah menyiapkan tim keamanan gabungan, ada Polri, TNI, dan Pemda DKI sebanyak 1.800 orang,” tutur AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Senin, 26 Agustus 2024.
“Pada saat ini kami sudah menyiapkan tim keamanan gabungan, ada Polri, TNI, dan Pemda DKI sebanyak 1.800 orang,” tutur AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Senin, 26 Agustus 2024.
Wirdhanto mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat tersebut akan dimulai pukul 13.00 WIB. Sehingga, adanya penutupan jalan di sekitar wilayah gedung KPU.
Wirdhanto mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat tersebut akan dimulai pukul 13.00 WIB. Sehingga, adanya penutupan jalan di sekitar wilayah gedung KPU.
“Saya berharap, para pengguna jalan di sekitar wilayah KPU dapat mematauhi peraturan karena akan dilaksanakan rekayasa lalu lintas,” tuturnya.
“Saya berharap, para pengguna jalan di sekitar wilayah KPU dapat mematauhi peraturan karena akan dilaksanakan rekayasa lalu lintas,” tuturnya.

Jelang Demo Hari Ketiga, Ribuan TNI-Polri Ditugaskan

26 Agustus 2024 11:36
Jakarta: Sejumlah massa akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebanyak 1.800 ribu TNI-Polri ditugaskan untuk menjaga wilayah sekitar KPU.

“Pada saat ini kami sudah menyiapkan tim keamanan gabungan, ada Polri, TNI, dan Pemda DKI sebanyak 1.800 orang,” tutur AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Senin, 26 Agustus 2024.

Wirdhanto mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat tersebut akan dimulai pukul 13.00 WIB. Sehingga, adanya penutupan jalan di sekitar wilayah gedung KPU.

“Saya berharap, para pengguna jalan di sekitar wilayah KPU dapat mematauhi peraturan karena akan dilaksanakan rekayasa lalu lintas,” tuturnya.

Sebelumnya, pada 23 Agustus 2024, sejumlah massa turun Kantor KPU RI untuk melakukan aksi unjuk rasa atas penolakan UU Pilkada. Aksi tersebut dimulai pada sore hari.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Medcom.id/Vania Liu Trixie

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News unjuk rasa tni-polri Pilkada 2024 KPU mahkamah konstitusi DPR RI