Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa para hakim MK telah menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk menyegerakan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa para hakim MK telah menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk menyegerakan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, kami telah melakukan rapat permusyawaratan untuk menyegerakan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," ujar Enny dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023.
Enny berharap majelis ini dapat segera bekerja untuk menyelesaikan tujuh laporan yang sudah masuk mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait dengan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden.
Enny berharap majelis ini dapat segera bekerja untuk menyelesaikan tujuh laporan yang sudah masuk mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait dengan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden.
Hakim perempuan MK satu-satunya tersebut menyatakan bahwa pembentukan MKMK tersebut berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Hakim perempuan MK satu-satunya tersebut menyatakan bahwa pembentukan MKMK tersebut berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Tujuan pembentukan majelis tersebut, lanjut dia, adalah untuk memeriksa dan mengadili laporan dan temuan dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Tujuan pembentukan majelis tersebut, lanjut dia, adalah untuk memeriksa dan mengadili laporan dan temuan dugaan pelanggaran kode etik hakim.

MK Segera Bentuk Majelis Kehormatan untuk Tangani Dugaan Pelanggaran Etik

23 Oktober 2023 16:28
Jakarta: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa para hakim MK telah menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk menyegerakan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, kami telah melakukan rapat permusyawaratan untuk menyegerakan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," ujar Enny dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023.

Enny berharap majelis ini dapat segera bekerja untuk menyelesaikan tujuh laporan yang sudah masuk mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait dengan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden.

Hakim perempuan MK satu-satunya tersebut menyatakan bahwa pembentukan MKMK tersebut berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Tujuan pembentukan majelis tersebut, lanjut dia, adalah untuk memeriksa dan mengadili laporan dan temuan dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Enny mengatakan bahwa semua hakim MK sepakat untuk menyerahkan penyelesaian laporan-laporan kepada MKMK.

"Biarlah MKMK yang bekerja mengurus laporan tersebut sehingga kami dapat berkonsentrasi pada perkara yang harus kami tangani sesuai dengan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi," ucapnya. MI/Susanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News mahkamah konstitusi hakim mk Undang-Undang