Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah), Patrialis Akbar (kiri) dan Suhartoyo memimpin sidang gugatan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) pasal 44 ayat 1 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah), Patrialis Akbar (kiri) dan Suhartoyo memimpin sidang gugatan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) pasal 44 ayat 1 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Pegiat sosial Imam B Prasodjo (kedua dari kanan) menyampaikan pandanganya saat menjalani sidang gugatan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) pasal 44 ayat 1.
Pegiat sosial Imam B Prasodjo (kedua dari kanan) menyampaikan pandanganya saat menjalani sidang gugatan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) pasal 44 ayat 1.
Imam bersama Andy F Noya dan Uly Sigar Rusady yang tergabung dalam Tim Pembela Nurani Nusantara menggugat pasal tersebut agar kayu-kayu sitaan barang bukti hasil pembalakan liar atau hasil dari penggunaan kawasan hutan secara tak sah dari wilayah hutan konservasi dapat digunakan untuk keperluan pendidikan dan sosial, seperti pembangunan rumah dan sekolah di wilayah bencana. Menurut pasal tersebut, barang bukti kayu sitaan harus dimusnahkan, kecuali untuk bahan penelitian.
Imam bersama Andy F Noya dan Uly Sigar Rusady yang tergabung dalam Tim Pembela Nurani Nusantara menggugat pasal tersebut agar kayu-kayu sitaan barang bukti hasil pembalakan liar atau hasil dari penggunaan kawasan hutan secara tak sah dari wilayah hutan konservasi dapat digunakan untuk keperluan pendidikan dan sosial, seperti pembangunan rumah dan sekolah di wilayah bencana. Menurut pasal tersebut, barang bukti kayu sitaan harus dimusnahkan, kecuali untuk bahan penelitian.

MK Gelar Sidang Gugatan Aturan Pemusnahan Kayu Sitaan

14 September 2016 14:16
Metrotvnews.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi menggelar sidang gugatan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) pasal 44 ayat 1 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/9/2016). MI/Panca Syurkani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News pembalakan liar