Metrotvnews.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi menggelar sidang gugatan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) pasal 44 ayat 1 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/9/2016). MI/Panca Syurkani Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News