Wali Kota Medan Bobby Nasution menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan yang difasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Senin, 19 September 2022.
Wali Kota Medan Bobby Nasution menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan yang difasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Senin, 19 September 2022.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengapresiasi langkah KPK yang mendorong optimalisasi penertiban aset dan keuangan daerah/negara melalui penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kota/daerah se-Indonesia, terutama di Kota Medan, Sumatera Utara.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengapresiasi langkah KPK yang mendorong optimalisasi penertiban aset dan keuangan daerah/negara melalui penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kota/daerah se-Indonesia, terutama di Kota Medan, Sumatera Utara.
Sampai dengan tahun 2021, ia menyampaikan bahwa dari 106 developer atau pengembang perumahan di Medan, masih ada sekitar delapan puluhan pengembang yang harus menyerahkan PSU. Kemudian di tahun 2022 sampai saat ini, ada enam pengembang lainnya yang diproses penyerahan PSU-nya.
Sampai dengan tahun 2021, ia menyampaikan bahwa dari 106 developer atau pengembang perumahan di Medan, masih ada sekitar delapan puluhan pengembang yang harus menyerahkan PSU. Kemudian di tahun 2022 sampai saat ini, ada enam pengembang lainnya yang diproses penyerahan PSU-nya.
Menurut Bobby, penertiban PSU ini merupakan bagian dari kewajiban warga negara. Ia mengatakan bahwa ketika seorang  warga negara melakukan kegiatan usaha, yang bersangkutan harus mengikuti aturan yang ada, mulai dari pengurusan izin hingga menaati ketentuan lainnya yang berlaku.
Menurut Bobby, penertiban PSU ini merupakan bagian dari kewajiban warga negara. Ia mengatakan bahwa ketika seorang warga negara melakukan kegiatan usaha, yang bersangkutan harus mengikuti aturan yang ada, mulai dari pengurusan izin hingga menaati ketentuan lainnya yang berlaku.

Bobby Nasution Apresiasi Langkah KPK Dorong Penertiban Aset Daerah

19 September 2022 21:02
Medan: Wali Kota Medan Bobby Nasution mengapresiasi langkah KPK yang mendorong optimalisasi penertiban aset dan keuangan daerah/negara melalui penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kota/daerah se-Indonesia, terutama di Kota Medan, Sumatera Utara.

Sampai dengan tahun 2021, ia menyampaikan bahwa dari 106 developer atau pengembang perumahan di Medan, masih ada sekitar delapan puluhan pengembang yang harus menyerahkan PSU. Kemudian di tahun 2022 sampai saat ini, ada enam pengembang lainnya yang diproses penyerahan PSU-nya.

Menurut Bobby, penertiban PSU ini merupakan bagian dari kewajiban warga negara. Ia mengatakan bahwa ketika seorang  warga negara melakukan kegiatan usaha, yang bersangkutan harus mengikuti aturan yang ada, mulai dari pengurusan izin hingga menaati ketentuan lainnya yang berlaku. Contohnya, dalam pembangunan perumahan, pengembang wajib menyerahkan PSU setelah satu tahun perumahan itu beroperasi.
  
Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 47 ayat (4) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menyebutkan bahwa prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  
Adapun PSU merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. MI/Susanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News KPK bobby nasution