Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, Kamis, 23 Juli 2020. Penjemputan paksa dilakukan karena Jarot tercatat mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif di PT Waskita Karya.
Jarot dijemput paksa dari kantornya di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Dia langsung dibawa ke Gedung Gedung Merah Putih KPK, Rasuna Said untuk menjalani pemeriksaan.
"Benar, penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap satu orang atas nama JS karena dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif pada BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri.
Ali belum menjelaskan lebih lanjut perihal penjemputan paksa Jarot. Termasuk status hukum Jarot dalam kasus tersebut. "Statusnya nanti akan disampaikan," katanya.
Jarot Subana terakhir kali dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya, pada 16 Juni 2020 lalu. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. MI/ANTARA Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News